Saat ini, kasus mutilasi warga Papua tengah ditangani Polisi Militer (POM). Mayjen Muhammad Saleh Mustafa berharap kasus itu segera disidangkan, sebab sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
Sementara itu, dua prajurit TNI AD yang diduga menerima uang milik korban mutilasi, Pangdam XVII/Cenderawasih akui masih didalami. Namun hingga kini statusnya keduanya belum resmi sebagai tersangka.
“Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan.”
Diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.
Empat korban mutilasi tersebut antara lain, Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari enam prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat warga sipil.
Para tersangka kasus mutilasi empat warga Papua itu antara lain, Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R. Selain itu, ada juga APL , DU, R, dan RMH yang saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.
Rekonstruksi dan Fakta Mengejutkan