Terancam Hukuman Mati, Oknum Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi Warga Papua di Timika Siap Disidang di Mahmil

- 6 September 2022, 22:14 WIB
Pangdam XVII/Cenderewasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa ketika diwawancarai terkait kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika yang melibatkan oknum TNI AD. Para tersangka siap disidang di dua Mahmil berbeda, dan terancam hukuman mati.
Pangdam XVII/Cenderewasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa ketika diwawancarai terkait kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika yang melibatkan oknum TNI AD. Para tersangka siap disidang di dua Mahmil berbeda, dan terancam hukuman mati. /ANTARA FOTO/Evarukdijati.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector Bharada E dan Bripka RR Terkait Pembunuhan Brigadir J

Saat ini, kasus mutilasi warga Papua tengah ditangani Polisi Militer (POM). Mayjen Muhammad Saleh Mustafa berharap kasus itu segera disidangkan, sebab sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

Sementara itu, dua prajurit TNI AD yang diduga menerima uang milik korban mutilasi, Pangdam XVII/Cenderawasih akui masih didalami. Namun hingga kini statusnya keduanya belum resmi sebagai tersangka.

“Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan.”

Diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Empat korban mutilasi tersebut antara lain, Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Baca Juga: Profil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang Diduga Terlibat Bersama Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari enam prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat warga sipil.

Para tersangka kasus mutilasi empat warga Papua itu antara lain, Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R. Selain itu, ada juga APL , DU, R, dan RMH yang saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.

Rekonstruksi dan Fakta Mengejutkan

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah