Mutilasi Warga Papua di Timika Libatkan Oknum TNI AD, Komnas HAM: Diduga Dimutilasi dalam Keadaan Belum Mati

- 7 September 2022, 05:30 WIB
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey menduga, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, dimutilasi sebelum mati.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey menduga, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, dimutilasi sebelum mati. /Kabar Papua/Katharina

MEDIA KUPANG – Pembunuhan sadis dengan cara mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika pada 22 Agustus 2022 lalu, turut diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua.

Diketahui, Komnas HAM Papua mendatangi RSUD Mimika pada Selasa, 2 September 2022. Adapun tujuannya yaitu mendokumentasikan potongan tubuh empat warga Papua korban mutilasi.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Bernard Ramandey menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi terhadap potongan tubuh korban mutilasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Atasi Dampak Kenaikan BBM, Pemerintah akan Cairkan Bansos dan BSU, Simak Besarannya

Selain itu, Komnas HAM Papua pun memastikan struktur luka pada setiap potongan tubuh korban mutilasi yang melibatkan delapan oknum TNI AD dan empat warga sipil.

"Kita lihat struktur luka yang masih tersisa ditubuh-tubuh yang sudah dipotong-potong," jelas Frits di Jayapura sebagaimana dilansir Portal Papua pada Selasa,6 September 2022.

Lebih lanjut Frits menjelaskan, ada bagian tubuh dimutilasi telah mengalami perubahan. Hal itu disebabkan karena potongan tubuh korban mutilasi dibuang ke dalam sungai.

Komnas HAM menduga, tubuh warga Papua korban mutilasi itu dimakan oleh buaya, ikan, kepiting, ataupun ulat lainnya.

Kepala Komnas HAM Papua itu pun menegaskan, keempat warga Papua itu ditembak, lalu dimutilasi. “Kami punya dugaan, bahwa memang ada korban dari empat orang yang dibunuh itu diduga ditembak dan dimutilasi."

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT September 2022 Mulai Cair: Cara Cek, Nominal Bantuan dan Proses Pencairan

Keempat warga Papua itu, dugaan Frits, dimutilasi dalam keadaan belum mati. "Ada yang dimutilasi dalam keadaan yang dalam dugaan belum mati seratus persen, ada unsur sangat sadis di sana."

Diketahui, empat warga Papua korban mutilasi tersebut antara lain, Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Usai dibunuh dan dimutilasi, potongan tubuh empat warga Papua itu diisi di enam karung berbeda. Empat karung berisi potongan badan, satu karung berisi potongan kepala, dan satu karung lagi berisi potongan kaki.

Para Tersangka Mutilasi dan Ancaman Hukuman Mati

Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus mutilasi tersebut. Enam tersangka di antaranya adalah oknum prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat warga sipil.

Masing-masing tersangka berinisial Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R. Selain itu, ada juga warga sipil yaitu APL , DU, R, dan RMH yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kabar Gembira, Ketua FKPTT Sebut Mahasiswa Eks Tim - Tim Bakal Diberikan Beasiswa

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Selanjutnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Papua dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Hal itu disampaikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ketika berkunjung ke Kabupaten Mimika, Papua pada 31 Agustus 2022 lalu.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka yang melibatkan oknum prajurit TNI AD diancam hukuman mati.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” kata Jenderal Andika.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector Bharada E dan Bripka RR Terkait Pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, para tersangka pembunuhan terhadap empat warga Papua dengan cara mutilasi di Timika, Papua akan disidang di Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura dan Mahmil Makassar.

Sidang di dua Mahmil tersebut akan diikuti oleh enam oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi tersebut.

Hal itu disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Ia mengatakan, sidang enam prajurit TNI AD yang berpangkat Mayor akan dilaksanakan di Mahmil Makassar.

Sedangkan oknum prajurit TNI AD yang berpangkat Kapten akan disidang di Mahmil Jayapura bersama empat anggota lainnya.

Mayjen Saleh Mustafa mengatakan, para prajurit TNI AD yang akan disidang di Mahmil Jayapura dan Mahmil Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mutilasi terhadap empat warga Papua.

Baca Juga: Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Tembak Anggota di Depan Anak Istri, Netizen : Ikut Jejak Atasannya

“Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Korem 172/PWY Jayapura pada Selasa, 6 September 2022.

Menurutnya, pasal yang memberatkan para tersangka kasus mutilasi itu adal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman sesuai pasal itu adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, kasus mutilasi warga Papua tengah ditangani Polisi Militer (POM). Mayjen Saleh Mustafa berharap kasus itu segera disidangkan, sebab sudah menjadi atensi pimpinan TNI.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah