Isi Rekening Capai Puluhan Miliar Diblokir, KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Tersangka Korupsi

15 September 2022, 12:23 WIB
Gubernur Papau Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Isi rekeningnya mencapai puluhan miliar pun telah diblokir. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Gubernur Papua Lukas Enembe yang dicekal pergi luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proyek fiktif di Papua.

Diketahui, isi rekening Gubernur Papua mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Lexander Marwata pada Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Adalah Pahlawan, Kata Pengacara Kontroversial Farhat Abbas, Begini Alasannya

Atas dugaan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe.

"LE (Lukas Enembe) jelas 'kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, dilansir dari Pikiran Rakyat.

Terkait isi rekening Lukas Enembe yang mencapai puluhan miliar itu merupaka hasil suap atau milik pribadi, Alex mengatakan, KPK belum mengetahuinya.

"Kami lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga. Itu juga pasti didalami."

Gubernur Papua yang diabadikan namanya pada Stadion Lukas Enembe Sentani itu juga dilarang untuk berpergian ke luar negeri. Termasuk untuk pengobatan terhadap dirinya yang tengah sakit.

“Ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat, tentu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya, dokter RSPAD, atau Cipto Mangunkusumo.”

Baca Juga: Doakan Arwah Ratu Elizabeth II saat Umrah di Mekkah, Pria Asal Yaman Ditangkap Polisi Kerajaan Arab Saudi

Menurut Alex, selagi bisa berobat di Indonesia, KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe. "Saya yakin Indonesia tidak kekurangan dokter-dokter yang hebat yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan.”

Diberitakan sebelumnya, pada 12 September 2022 lalu KPK melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Papua. Namun tersangka dugaan korupsi itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.

“Kaki Gubernur Papua masih bengkak sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Jubir Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus di Jayapura sebagamana dilansir Antara.

Demi memenuhi panggilan KPK, Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening bersama tim dan Jubir Gubernur Papua.

Kuasa hukum Lukas Enembe sendiri terkejut dengan penetapan tersangka karena tanpa melalui proses ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD TNI AD Jenderal Dudung: Kasihan Prajurit, Harga Diri Tidak...

Roy Rening menilai, penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe adalah bentuk kriminalisasi.

“Bapak Gubernur selalu jadi target mereka. Kita tidak tahu apa di balik semua ini. Kita katakana menjurus ke kriminalisasi karena bapak Gubernur belum dikonfirmasi,” kata Roy.

Ia pun menegaskan, bahwa uang senilai Rp1 miliar yang diduga sebagai gratifikasi merupakan uang pribadi dari Lukas Enembe.

“Gubernur tidak takut, karena Gubernur tidak curi uang rakyat.apa yang disangkakan gratifikasi, transfer Rp1 miliar itu adalah uangnya sendiri.”

Lebih lanjut ia mengatakan, Lukas Enembe hanya “minta tolong ditransferkan karena kebutuhan untuk berobat,” jelas Roy Rening.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler