Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi, Tokoh Adat Tolak Status Tersangka

19 September 2022, 19:11 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menyetor uang sejumlah Rp560 miliar ke kasino judi. Statusnya sebagai tersangka pun ditolak tokoh adat Papua. /ANTARA/Hendrina Dian Kandipi.

MEDIA KUPANG – Tersangka dugaan kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menyetor uag ke kasino judi senilai US$55 juta atau sekitar Rp560 miliar.

Penyetoran ke kasino judi ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin, 19 September 2022.

"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Naik Jet Pribadi Sambil Merorok, Warganet: 450 VA Dihapus, PDIP Gombal

Lebih lanjut Ivan merinci, jumlah setoran itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas Enembe ke kasino judi.

PPATK juga pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga US$5 juta. "Itu nilai yang fantastis."

Setoran Gubernur Papua itu ke kasino judi, kata Ivan, hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

Menurutnya, ada juga setoran bernilai US$55 ribu yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan. Ia pun mengatakan, "hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK."

Tokoh Adat Tolak KPK Periksa Lukas Enembe

Diberitakan sebelumnya, Akibat ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah tokoh adat Papua meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan KPK, menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Tokoh adat Papua menilai, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua itu tidak melalui prosedur ataupun pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Tersangka Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tidak Hadir dalam Sidang KKEP Banding, Punya Masalah Kejiwaan?

Hal itu disampaikan Ramses Wally, salah satu tokoh adat Papua pada Sabtu, 17 September 2022 lalu. Menurutnya, Lukas Enembe dijadikan tersangka sebelum diperiksa.

“Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian,” kata Ramses Wally.

Ia pun mencurgai, status Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan korupsi ada muatan kepentingan. “Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat.”

Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe pun mendaskan hal yang sama. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe adalah bentuk kriminalisasi.

“Bapak Gubernur selalu jadi target mereka. Kita tidak tahu apa di balik semua ini. Kita katakan menjurus ke kriminalisasi karena bapak Gubernur belum dikonfirmasi,” kata Roy, dilansir Antara, 14 September 2022 lalu.

Tanggapan KPK

Di lain pihak, KPK sendiri menegaskan, penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain, murni dalam rangka penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK pada Senin, 19 September 2022.

Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe, kata Ali, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga: 100 Tahun Kota Kefamnanu, Simak Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Kuan Kefa

Alat bukti dimaksud antara lain, keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, KPK telah menempuh prosedur hukum, seperti penyampaian surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022 lalu.

Surat itu terkait dengan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Sayangnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," tutur Ali Fikri.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler