Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi dan Brigadir J Berduaan di Kamar Selama 15 Menit

12 Oktober 2022, 23:05 WIB
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, Putri Candrawathi dan Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit. /Kolase foto diolah/Media Kupang

MEDIA KUPANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan momen kedekatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J (Yosu Hutabarat) dalam surat surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Putri Candarwathi dan almarhum Brigadir J berduaan di kamar selama 15 menit. Diketahui, surat dakwaan JPU itu dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir PMJ News, Jaksa Penuntut Umum memaparkan, awalnya ada keributan yang terjadi antara sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. Keributan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: 132 Orang Meninggal Dunia, Tragedi Kenjuruhan Belum Diusut Tuntas, Menpora Tak Sabar Lanjutkan Liga Indonesia?

Disebutkan dalam surat dakwaan itu juga, Bripka Ricky Rizal sempat bertanya kepada Brigadir J terkait keributan yang terjadi. Namun, Brigadir J sendiri tidak mengetahui penyebab amarah Kuat Ma’ruf.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dimaksud.

Kemudian Bripka Ricky “bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan, Yos?' Dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'.”

Oleh karena keributan itu, Bripka Ricky lalu mengajak Brigadir J menemui Putri Candrwathi. Saat itu Brigadir J menolak ajakan Ricky.

Baca Juga: Rahmat Si Okky Boy dapat Rp338 Juta dalam Tiga Jam, Bocah di Vedio Viral yang Bikin ‘Tenganga’

Setelah berhasil dibujuk, Brigadir J pun bersedia menemui Putri Candrawathi di kamarnya yang terletak di lantai dua rumah Magelang.

"Kemudian korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.”

Sementara itu, “saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi.”

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan, “korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi."

Keduanya berduaan di kamar "15 menit lamanya. Setelah itu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar."

Kuat Ma’ruf Desak Putri Lapor ke Ferdy Sambo

Petikan surat dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, diungkap juga peran kuat Kuat Ma’ruf. Disebutkan, Kuat sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo akibat ‘ulah’ Brigadir J.

Disebutkan, setelah Putri dan Brigadir J berduaan di kamar, Kuat Ma'ruf memprovokasi Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo, padahal dia tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Birgadi J di dalam kamar selama 15 menit.

Baca Juga: Para Pustakawan dan Penggiat Literasi, Perpustakaan Nasional Minta Bantuan Kalian, Simak Permintaan Perpusnas

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'.”

“Meskipun saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler