Kejari Jakarta Selatan Sebut 30 Jaksa Siap Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs, Polri Kerahkan 170 Personel Polisi

- 10 Oktober 2022, 19:19 WIB
Ferdy Sambo Cs akan segera disidang dan diadili, Kejari Jakarta Selatan menyebut sebanyak 30 jaksa akan mengawal sidang tersebut. Sedangkan Polri akan mengerahkan sekitar 170 personel polisi untuk mengamankan jalannya sidang.
Ferdy Sambo Cs akan segera disidang dan diadili, Kejari Jakarta Selatan menyebut sebanyak 30 jaksa akan mengawal sidang tersebut. Sedangkan Polri akan mengerahkan sekitar 170 personel polisi untuk mengamankan jalannya sidang. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA KUPANG – Sidang Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan Brigadir J akan dilangsungkan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebanyak 20 hingga 30 jaksa akan disiapkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengawal sidang Ferdy Sambo Cs. Selain itu, Polri juga mengerahkan 170 personel polisi terkait keamanan sidang tersebut.

"(Jaksa yang kawal sidang ini) sekitar 20 sampai 30," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin, 10 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok? Simak 6 Tips Berikut Ini

Syarief mengatakan, berkas dakwaan 11 terdakwa dalam akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Insyaallah, kita akan melimpahkan pada hari ini, insyaallah masalah semuanya nanti ya, karena beberapa berkas perkara dilimpahkan."

Di lain pihak, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menungkapkan, sebanyak 170 personel polisi akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang Ferdy Sambo Cs.

"Sampai dengan hari ini, kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan di-backup juga oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Lebih lanjut Kombes Ade menjelaskan, "sistem pengamanan sedang disempurnakan, kami sudah punya dan tetap harus kami update."

Baca Juga: Ulang Tahun Beatifikasi Beato Carlo Acutis, Milenial Pertama yang Dibeatifikasi dalam Sejarah Gereja Katolik

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung dikabarkan telah melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas dimaksud terkait perkara pembunuhan Brigadir J, Obstruction of Justice, dan kesiapan menyidangkan perkara tersebut.

Pelimpahan berkas itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"(Kasus Ferdy Sambo Cs) yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," kata Sumedana pada Senin, 10 Oktober 2022.

Sumedana menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dari 11 tersangka termasuk Obstruction of Justice. Yang lima kan itu udah pembunuhan aja."

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Sebut FIFA Tidak Jatuhkan Sanksi Bagi Sepak Bola Indonesia

Berikut, daftar tersangka yang akan disidangkan terkait pembunuhan Brigadir J.

Tersangka utama:

1. Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer

3. Bripka Ricky Rizal

4. Kuat Ma’ruf

5. Putri Candrawathi

Kelima tersangka ini, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

Selain Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka Obstruction of Justice, berikut kawan-kawannya yang ikut sidang nanti.

1. Brigjen Hendra Kurniawan

2. Kombes Agus Nurpatria

3. Kompol Baiquni Wibowo

4. Kompol Chuck Putranto

5. AKBP Arif Rahman

6. AKP Irfan Widyanto.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah