Pemeriksaan Ditunda Lagi, Polda Metro Jaya Sebut Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Beralasan Sakit

- 18 Oktober 2022, 09:33 WIB
Polda Metro Jaya menyebut, beralasan sakit, tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda.
Polda Metro Jaya menyebut, beralasan sakit, tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda. /Foto diolah dari Humas Polda Sumbar/Media Kupang/HET

MEDIA KUPANG – Kasus peredaran narkoba, diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Irjen Teddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Usai penetepatan sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022, Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan untuk diperiksa pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Namun, atas permintaan sosok yang sempat ditetapkan sebagai calon Kapolda Jawa Timur itu, pemeriksaan ditunda ke Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Warganet: Urusan Lesti Kejora dan Rizky Billar Minggir Dulu

Alasannya, Irjen Teddy akan memakai jasa pengacara yang telah disiapkan oleh pihaknya. Padahal, pihak Polda Metro Jawa telah menyiapkan pengacara untuk tersangka kasus narkoba itu.

Selanjutnya, pada Senin ketika akan diperiksa, Irjen Teddy Minahasa kembali meminta agar pemeriksaan ditunda. Alasannya lain lagi, ia sedang kurang sehat alias sakit.

Dilansir PMJ News, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim dari Divisi Propam Mabes Polri pun batal memeriksa tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy. Hal it disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah.

"Rencana hari ini (Senin) pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter, maka pemeriksaannya diundur," ungkap Kombes Nurul pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Terungkap! JPU Sebut Fakta-fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo

Kombes Nurul melanjutkan, "otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana." Namun, Nurul belum menjelaskan lebih jauh terkait penyakit yang diderita oleh Irjen Teddy Minahasa.

Ia melanjutkan, belum dapat dipastikan kapan tim dari Divpropam Polri dan Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan. "Nanti update-nya kita sampaikan," ucapnya.

Diketahui, calon Kapolda Jawa Timur itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Hal itu diungkap sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Polda Metro Jaya.

Kapolri menyebut, Irjen Teddy diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Verifikasi Faktual oleh KPUD Belu, DPD PSI Belu Dinyatakan Lolos Memenuhi Syarat

Dalam kasus itu, sebanyak tiga warga sipil telah ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Dijelaskan Kapolri, dari pengembangan itulah diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Kapolri melanjutkan, usai dijemput oleh Divpropam Polri, dilakukan gelar perkara pada Jumat pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri, dilansir Antara pada Jumat petang, 14 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan Propam Polri untuk mempersiapkan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Selasa 18 Oktober 2022, Aku Mengutus Kamu Seperti Anak Domba

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jawa, Kombes Pol Mukti Juharsa pun mengkonfirmasi penetapan tersangka kasus narkoba terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM).

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ungkap Kombes Mukti.

Dijelaskannya, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Irjen Teddy Minahasa adalah salah satu tersangka kasus narkoba dimaksud.

Keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus tersebut, saat dirinya masih berstatus Kapolda Sumatera Barat. “Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar.”

Kombes Mukti merinci, sebanyak “3,3 Kg yang kita amankan dan 1,7 Kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari.”

Terkait pemeriksaan pelanggaran etik oleh Irjen Teddy Minahasa, kata Zulpan, akan dilakukan oleh penyidik dari Divisi Propam Mabes Polri. Namun, kapan pemeriksaan itu dilakukan, Zulpan belum merinci.***

 

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x