Ditahan di Polda Metro Jaya, Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba

- 26 Oktober 2022, 07:16 WIB
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disebut kuasa hukumnya Hotman Paris, telah diperiksa. Mantan Kapolda Sumbar itu pun ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disebut kuasa hukumnya Hotman Paris, telah diperiksa. Mantan Kapolda Sumbar itu pun ditahan di Polda Metro Jaya. /HET/Facebook/Teddy Minahasa Putra

Diketahui, penahananan Irjen Teddy Minahasa saat ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak Senin, 24 Oktober 2022. Hal itu dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Irjen Teddy Minahasa akan ditanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kombes Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, pada 17 Oktober 2022 lalu ketika akan diperiksa, Irjen Teddy meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Alasannya, ia sedang kurang sehat alias sakit.

Akibatnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim dari Divisi Propam Polri pun batal memeriksa tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Pemeriksaan Ditunda Lagi, Polda Metro Jaya Sebut Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Beralasan Sakit

Sebelumnya pun, Irjen Teddy Minahasa menyampaikan bahwa hasil tes narkoba yang menyatakan dirinya positif, bisa jadi dipengaruhi obat bius.

Hal itu dikatakannya karena selama ini sejumlah dokter melakukan penyuntikan terhadap dirinya akibat masalah pada gigi dan persendian.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower,” ungkap Irjen Teddy.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyuntikan itu dilakukan “oleh dokter Deby Vinski, dokter Langga, dokter Charles, dokter Risha, dan anestesi (bius total) oleh dokter Mahardika selama dua jam."

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x