Berniat Melawan Perdagangan Orang Malah Pastor Paschal Dilaporkan ke Polisi

- 14 Maret 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi perdagangan orang.
Ilustrasi perdagangan orang. /AM/Freepik/bedneyimages

Kedelapan, Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan penguduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil, dan malah ikut mendorong memicu terjadinya kerusuhan bernuansa Suku, Agama, Ras dan Etnis sudah sangat memalukan. Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. 

Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfaatkan Udin Pelor, warga Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!

Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak belian.

Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada.

Kronologi Kejadian

Romo Paschal telah mengirim surat keprihatinan kepada Kepala Badan Intelejen Nasional di Jakarta pada 12 Januari 2023. Suratnya terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat Badan Intelijen Daerah Kepri (Kolonel BPP) dalam hal membekingi mafia sindikat pengirim Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.

Kemudian, Romo Paschal dilaporkan ke Polda Kepri, pada 17 Januari 2023 oknum pejabat Badan Intelejen Daerah Kepulauan Riau dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah (310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Objek laporan tersebut adalah surat laporan Romo Paschal kepada kepala Badan Intelijen Nasional yang sampai saat ini belum membalas surat laporan tersebut.

Persoalan tersebut sedang dalam penanganan Dirkrimum Polda Kepri. Romo Paschal telah diperiksa pada Senin, 6 Maret 2023 terkait klarifikasi atas laporan yang oknum pejabat Badan Intelijen Negara Kepri sudah layangkan. Dalam waktu yang sama beredar informasi berupa surat bahwa akan ada demo besar-besaran di Polda Kepri oleh sebuah aliansi yang diketuai oleh Udin Pelor.

Romo Paschal mengenal Udhin Pelor tetapi tidak ada persoalan pribadi. Informasi yang kami terima Udin Pelor dan beberapa ormas sudah ditemui oknum pejabat Badan Intelijen Daerah Kepulauan Riau tersebut dan diminta untuk cipta kondisi. Sebelum ini ada beredar berita online juga dari Udin Pelor mengultimatum Romo Paschal. Selain itu tidak ada kepentingan hukum pihak aliansi dengan Romo Paschal.

Dalam surat yang saya tujukan kepada kepala Badan Intelijen Negara di Jakarta, tidak ada narasi satupun menyebut tentang Suku, Agama, Ras dan Etnis tetapi menjadi pertanyaan mengapa itu yang diangkat oleh aliansi. Hal ini bisa berpotensi konflik horizontal di Batam.***

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x