Kasus Persetubuhan Oknum Vikaris Terhadap Anak Segera Disidangkan di PN Kalabahi Alor

- 20 Oktober 2022, 13:09 WIB
Petugas dari Kejari Alor melimpahkan berkas perkara asusila oknum Vikaris di PN Kalabahi
Petugas dari Kejari Alor melimpahkan berkas perkara asusila oknum Vikaris di PN Kalabahi /

MEDIA KUPANG- Kepolisian Resort (Polres) Alor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor gerak cepat dalam penangganan kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak-anak dan juga orang dewasa yang dilakukan pelaku oknum Vikaris, SAS.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini sejak dilaporkan pada awal September 2022 lalu dalam hitungan hampir dua bulan berkasnya telah kelar dan dinyatakan lengkap. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi oleh Kejari Alor untuk segera disidangkan.

"Hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 telah Kami limpahkan kasus ini ke PN Kalabahi untuk segera disidangkan. Kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Kalabahi," kata Kasie Intel Zakaria Sulistiono selaku juru bicara kepada MediaKupang.com di Kalabahi, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Kamis 20 Oktober 2022, Bukan Damai Tetapi Pertentangan

Sulistiono mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut ada dua orang Jaksa Senior di Kejari Alor, yakni Kasie Pidum, Zulkarnaen, dan Kasie BB (Barang Bukti), Ruslie.

Sebelumnya, diberitakan MediaKupang.com pada 13 Oktober 2022 lalu, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor melakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Alor.

Penyerahan tahap II terkait dengan kasus persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang yang dilakukan pelaku oknum Vikaris (calon Pendeta) asal Kota Kupang, SAS.

JPU setelah menerima penyerahan tahap II tersebut, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka SAS selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mola, Kalabahi.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pasien Balita, Kemenkes Sebut Tiga Zat Kimia Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU James Mbau menjelaskan, pihaknya pada Kamis, 3 oktober 2022 bertempat di kantor Kejari Alor melakukan penyerahan tahap II.

Hal itu berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor polisi: LP/B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tertanggal 01 September 2022. Unit PPA Reskrim Polres Alor melakukan tahap II terhadap tersangka SAS.

Diketahui, tersangka SAS ada seorang pria kelahiran Kupang, 25 September 1986 atau saat ini berusia 35 tahun. Ia tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 016 RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Tindak pidana yang dilakukan pelaku, jelas Mbau, Persetubuhan Terhadap Anak. Persetubuhan itu terjadi secara berkelanjutan, sekitar akhir Mei 2021 sampai dengan awal bulan Mei 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Gelar Temu Tahunan WALHI NTT: Wujudkan Keadilan Ekologis dengan Bersolidaritas Melawan Perampasan

Pasal yang disangkakan, sebut Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, yakni Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana diketahui, UU itu diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun minimal 10 tahun.

Menurut Mbau, di Polres Alor tersangka ditahan selama 38 hari sejak tangal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 13 oktober 2022  di ruang tahanan Polres Alor. Selain itu, pelaksanaan tahap II ini diterima oleh JPU, Zulkarnaen.

Sementara itu JPU, Zulkarnaen usai menerima menyatakan tersangka selanjutnya akan ditahan pihaknya selama 20 hari ke depan dengan menitipkan di Lapas Mola, Kalabahi, Kabupaten Alor..***

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x