MEDIA KUPANG – Dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak, khusunya pasien balita, ditemukan tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup.
Kasus gagal ginjal akut akibat zat kimia berbahaya ditemukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI usai melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup.
Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkse) RI, Budi Gunnadi Sadikin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Gelar Temu Tahunan WALHI NTT: Wujudkan Keadilan Ekologis dengan Bersolidaritas Melawan Perampasan
Menkes RI mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkes, terdeteksi tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup yang dikonsumsi pasien balita.
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury), terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya,” ungkap Menkes RI, dilansir PMJ News.
Ketiga zat kimia berbahaya itu, kata Budi, yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Menkes Budi lanjut menjelaskan, "ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup."