Kasus Gagal Ginjal Akut Pasien Balita, Kemenkes Sebut Tiga Zat Kimia Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup

- 20 Oktober 2022, 12:56 WIB
Ratusan pasien balita mengalami gagal ginjal akut, Kemenkes RI menyebut tiga zat kimia berbahaya terkandung obat sirup.
Ratusan pasien balita mengalami gagal ginjal akut, Kemenkes RI menyebut tiga zat kimia berbahaya terkandung obat sirup. /HET/Pixabay/Myriams-Fotos

Sementara itu, dokter Nadia meneragkan bahwa obat sirup yang diteliti merupakan obat yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Sesuai hasil penelitian, obat sirup itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE. Menurutnya, ketiga zat kimia berbahaya itu seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat sirup tersebut.

Oleh sebab ada banyak kasus gagal ginjal akut yang dialami pasien balita, Kemenkes mengambil langkah konservatif dengan melarang penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

Hal itu dilakukan “sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka,” kata Menkes Budi.

Ia melanjutkan, “Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan sirup."

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Sebut Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan, Dibangun Sesuai Standar FIFA

Posisi yang ditempuh Kemenkes, menurut Budi "mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality atau kematian rate mendekat 50 persen."

Diberitakan sebelumnya, Apotek di seluruh Indonesia diminta oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk tidak menjual obat sirup untuk beberapa waktu lamanya.

Hal itu sesuai instruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.

Surat Edaran tertanggal 18 Oktober 2022 itu berisi imbauan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x