Kasus Gagal Ginjal Akut Pasien Balita, Kemenkes Sebut Tiga Zat Kimia Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup

- 20 Oktober 2022, 12:56 WIB
Ratusan pasien balita mengalami gagal ginjal akut, Kemenkes RI menyebut tiga zat kimia berbahaya terkandung obat sirup.
Ratusan pasien balita mengalami gagal ginjal akut, Kemenkes RI menyebut tiga zat kimia berbahaya terkandung obat sirup. /HET/Pixabay/Myriams-Fotos

Diketahui, Surat Edaran Kemenkes itu dikeluarkan sebagai wujud kewaspadaan terhadap temuan gagal ginjal akut progresif atipikal akibat obat sirup yang menyerang kebanyakan anak di Indonesia.

Pada bulan September 2022 terdapat lonjakan kasus gagal ginjal akut dengan total 81 kasus akibat obat sirup sebagaimana dilaporkan IDAI.

Baca Juga: Save Bharada E, Seruan Ibu-ibu Online dan Fans Richard Eliezer Lewat Karangan Bunga di Depan Gedung PN Jaksel

IDAI, melalui Ketua Umum Pengurus Pusat, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, temuan ratusan kasus itu tersebar di 20 provinsi.

Kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan total 50 kasus. Selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus.

Selain itu, kasus anak mengalami gagal ginjal akut pun terdapat Sumatera Barat dengan total 21 kasus. Selanjutnya Aceh 18 kasus, dan Provinai Bali sebanyak 17 kasus.

Data terbaru diungkapkan Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril. Disebutkan, per 18 Oktober 2022 kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai 206 kasus.

Dijelaskan, kasus gagal ginjal akut memiliki “tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional itu mencapai 65 persen,” ungkap Syahril.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x