Kasus Gagal Ginjal Akut Pasien Balita, Kemenkes Sebut Tiga Zat Kimia Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup

- 20 Oktober 2022, 12:56 WIB
Ratusan pasien balita mengalami gagal ginjal akut, Kemenkes RI menyebut tiga zat kimia berbahaya terkandung obat sirup.
Ratusan pasien balita mengalami gagal ginjal akut, Kemenkes RI menyebut tiga zat kimia berbahaya terkandung obat sirup. /HET/Pixabay/Myriams-Fotos

MEDIA KUPANG – Dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak, khusunya pasien balita, ditemukan tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup.

Kasus gagal ginjal akut akibat zat kimia berbahaya ditemukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI usai melakukan pemeriksaan terhadap obat sirup.

Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkse) RI, Budi Gunnadi Sadikin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Gelar Temu Tahunan WALHI NTT: Wujudkan Keadilan Ekologis dengan Bersolidaritas Melawan Perampasan

Menkes RI mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkes, terdeteksi tiga zat kimia berbahaya dalam obat sirup yang dikonsumsi pasien balita.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (acute kidney Injury), terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya,” ungkap Menkes RI, dilansir PMJ News.

Ketiga zat kimia berbahaya itu, kata Budi, yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Menkes Budi lanjut menjelaskan, "ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup."

Baca Juga: Video: Banjir Bandang Melanda Pulau Bali, Titik Terparah Ada di Kabupaten Tabanan, Gianyar dan Jembrana

Sementara itu, dokter Nadia meneragkan bahwa obat sirup yang diteliti merupakan obat yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut.

Sesuai hasil penelitian, obat sirup itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE. Menurutnya, ketiga zat kimia berbahaya itu seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat sirup tersebut.

Oleh sebab ada banyak kasus gagal ginjal akut yang dialami pasien balita, Kemenkes mengambil langkah konservatif dengan melarang penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

Hal itu dilakukan “sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka,” kata Menkes Budi.

Ia melanjutkan, “Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan sirup."

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Sebut Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan, Dibangun Sesuai Standar FIFA

Posisi yang ditempuh Kemenkes, menurut Budi "mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, dengan fatality atau kematian rate mendekat 50 persen."

Diberitakan sebelumnya, Apotek di seluruh Indonesia diminta oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk tidak menjual obat sirup untuk beberapa waktu lamanya.

Hal itu sesuai instruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.

Surat Edaran tertanggal 18 Oktober 2022 itu berisi imbauan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Diketahui, Surat Edaran Kemenkes itu dikeluarkan sebagai wujud kewaspadaan terhadap temuan gagal ginjal akut progresif atipikal akibat obat sirup yang menyerang kebanyakan anak di Indonesia.

Pada bulan September 2022 terdapat lonjakan kasus gagal ginjal akut dengan total 81 kasus akibat obat sirup sebagaimana dilaporkan IDAI.

Baca Juga: Save Bharada E, Seruan Ibu-ibu Online dan Fans Richard Eliezer Lewat Karangan Bunga di Depan Gedung PN Jaksel

IDAI, melalui Ketua Umum Pengurus Pusat, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, temuan ratusan kasus itu tersebar di 20 provinsi.

Kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan total 50 kasus. Selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus.

Selain itu, kasus anak mengalami gagal ginjal akut pun terdapat Sumatera Barat dengan total 21 kasus. Selanjutnya Aceh 18 kasus, dan Provinai Bali sebanyak 17 kasus.

Data terbaru diungkapkan Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril. Disebutkan, per 18 Oktober 2022 kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai 206 kasus.

Dijelaskan, kasus gagal ginjal akut memiliki “tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional itu mencapai 65 persen,” ungkap Syahril.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x