Tak Lagi Pimpin Bawaslu Belu, Andreas Parera Diminta Bicara Tentang Kampanye dan Posisi Pengawas Pemilu

17 Oktober 2023, 19:39 WIB
Tak Lagi Pimpin Bawaslu Belu, Andreas Parera Masih Bicara Tentang Kampanye dan Posisi Pengawas Pemilu /Fredrik Bau/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Setelah sekian purnama vacum (berhenti) dari dunia pengawasan pemilu, Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera,S.Fil hadir sebagai narasumber dalam Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Panwaslu Adhoc yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Senin 16 Oktober 2023.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Belu sejak tahun 2012 hingga tahun 2023 (± 11 tahun), kini menjabat sebagai Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) di Kabupaten Belu.

Dirinya diundang oleh Bawaslu Kabupaten Belu untuk membawakan materi bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Belu, dengan judul Kampanye Pemilu 2024 dan Posisi Pengawas Pemilu.

Baca Juga: Bantuan Polri di Belu Dinilai Tak Tuntas, Warga sebut Kapolres Richo Simanjuntak PHP

Mengawali paparannya, Andreas Parera memperkenalkan dan menjelaskan apa itu Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) yang dibidanginya saat ini.

Dikatakannya bahwa Akademi Pemilu dan Demokrasi merupakan wadah pendidikan politik dan pemilu untuk meningkatkan kapasitas individu dan organisasi, dan untuk menguatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Di samping itu, Andre juga menjelaskan bahwa APD ini dibentuk sebagai mitra dari Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU.

Baca Juga: Intip Perjuangan Petani Tomat di Mandeu di Tengah Terik Matahari dan Krisis Air

Selanjutnya, dalam pemaparan materinya, pria yang akrab disapa Andre ini menjelaskan tentang definisi kampanye, materi kampanye dan metode kampanye serta petugas dan tim kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta jadwal kampanye pemilu tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dijelaskannya bahwa tahapan yang akan dihadapi oleh jajaran Pengawas Adhoc (Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah tahapan Kampanye. Oleh karena itu, penting bagi Pengawas Adhoc untuk mengetahui unsur-unsur kampanye, serta mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah pengawasan masing-masing Pengawas.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Berpeluang Calon Presiden Karena Punya Pengalaman ini, Warganet : Kok Tumpang Tindih?

“Karena tahapan kampanye sudah dekat, maka Pengawas Pemilu sudah harus mengetahui regulasi (aturan) yang mengatur tentang kampanye, unsur-unsur kampanye serta jenis-jenis dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye, selama masa kampanye, maupun sesudah masa kampanye. Selain itu, Pengawas Pemilu juga harus bisa membedakan pelanggaran dan bukan pelanggaran”, jelas Andre.

Selain itu, Andre juga menambahkan, “Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian terlebih dahulu terhadap sebuah temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran, untuk memutuskan pelanggaran atau tidak.

Pada kesempatan itu juga, Andre mengingatkan para Pengawas Adhoc, bahwa tugas pokok Pengawas Pemilu adalah Cegah, Awasi, Tindak.

Dan dalam pelaksanaan tugasnya, mengacu pada asas Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Pengawas Pemilu juga harus berpegang pada SIM-P, yaitu Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belu dan Pengawas Kelurahan/Desa dari 81 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Belu.***

Editor: Fredrik Bau

Sumber: Media Kupang

Tags

Terkini

Terpopuler