Fraksi Demokrat Walk Out Tolak Bahas Pinjaman Daerah, Sekda Belu Sebut Ada Informasi Sesat Soal Rp 150 Miliar

- 8 September 2022, 23:28 WIB
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si /Media Kupang

"Pemerintah sangat serius. Oleh sebab itu berdasarkan inisiatif sendiri sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah," kata Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dalam sidang itu.

Menurut Sekda Johanes, Pemerintah pada perubahan APBD ini mengajukan KUA dan PPAS yang didalamnya terdapat komponen pinjaman daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda Johanes juga menyebutkan nominal pinjaman, durasi waktu pengembalian dan peruntukannya. Hal ini menjawab pertanyaan DPRD terkait berapa jumlah pinjaman yang akan diajukan.

"Kita ajukan 150 Milyar selama 2 tahun, di Bank NTT. Kita akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan, pembiaayaan program persampahan, air bersih dan beberapa jenis infrastruktur untuk pelayanan masyakarat sesuai visi misi dalam RPJMD 2021-2026," paparnya.

Menurutnya, terkait kemampuan keuangan daerah melakukan pengembalian cicilan dan bunga sudah disampaikan ke DPRD Belu.

"Sesuai analisa yang sudah disampaikan ke DPRD, Pemerintah Kabupaten Belu sangat mampu untuk mengembalikan," jelasnya.

Tentang kemampuan mengembalikan pinjaman daerah, Sekda Johanes mengatakan, Pemkab Belu bahkan mempunyai kemampuan mencapai 4 kali lipat dari standar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

“Kita punya DSCR (Debt Service to Coverage Ratio) di atas angka minimal sesuai PP 56/2018 yaitu 2,5. Kita punya pada kisaran 4.  Dengan bahasa yang sederhana, DSCR merupakan kemampuan pemerintah menyiapkan dana untuk pengembalian hutangnya. Minimal 2,5 kali lipat cicilan utang dan bunga, punya Pemkab Belu sekitar 4 kali lipat," urainya.

Dijelaskannya bahwa terkait mekanisme dan teknis pembahasan, pemerintah tetap mengacu pada PP 56/2018 bahwa persetujuan DPRD merupakan salah satu syarat. Persetujuan dimaksud merupakan persetujuan atas KUA dan PPAS yang diajukan karena di dalamnya termasuk pinjaman daerah.

“Satu kesatuan, ketika DPRD menyetujui KUA PPAS, di dalamnya termasuk pinjaman daerah, tentang mekanisme pembahasan sampai dengan persetujuan kita ikuti mekanisme yang berlaku," ujar Sekda Johanes yang dikonfirmasi seusai sidang.

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Kilas Timor the east


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x