Selanjutnya, Manek Junior juga menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah yakni Bupati dan Wabup Belu berakhir per 26 april 2024 sehingga hal tersebut menabrak regulasi.
Jeremias Manek Junior juga mengatakan, sesuai amanat UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 menyebutkan, gubernur-wagub, bupati-wabup, wali kota-wawali hasil Pemilu 2020 berakhir masa jabatan pada 2024.
Selain itu, kata Jeremias, ada juga putusan MK nomor 18/PUU-XX/2020 terhadap perkara konstitusi oleh bupati dan wabup Halmahera Utara, yang dalam amar putusan menggugurkan menolak pemohon untuk seluruhnya, dan pasal 201 pada UU 10 tahun 2016 tetap berlaku.
Jeremias meminta Pemerintah Kabupaten Belu untuk mempertimbangkan lagi pinjaman daerah dengan menunggu APBD 2023 dan lebih baik bunga pinjaman daerah yang akan dibayarkan sebesar Rp 25 miliar, digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu, Frans Xaver Saka mengatakan, pinjaman ini tidak ada urgensi, apalagi pinjaman daerah hanya untuk membeli bunga untuk ditanam sebagaimana penjelasan pimpinan OPD.
Frans menegaskan, Fraksi Demokrat akan kembali membahas, jika Pemda Belu melalui TAPD mengeluarkan pinjaman daerah dari dari KUA PPAS Perubahan APBD Belu 2022.
Dilansir theeast.co.id, Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 yang telah dibuka pada, Senin 29 Agustus 2022 lalu yang di dalamnya juga akan membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT.
Pemkab Belu secara tegas mengatakan sangat serius mendapatkan pinjaman daerah. Oleh sebab itu Pemerintah meluruskan opini sesat atau salah terkait pinjaman daerah yang dimaksud.
Hal ini terungkap dalam sidang pleno 2 masa sidang kedua tahun anggaran 2022 yang mengagendakan pembahasan perubahan APBD Kab Belu TA 2022.