JAP juga meluruskan adanya opini tertentu yang sekiranya menyesatkan publik kaitan dengan pinjaman daerah ini.
“Perlu saya luruskan juga agar diketahui masyarakat luas, bunga pinjaman ini berkisar 7,5%-8%, pertahun, tidak serta merta jumlah pinjaman yang disetujui dalam APBD akan dikenakan bunga,"ungkapnya.
Menurutnya, cicilan pinjaman dan bunga baru akan diperhitungkan sesuai jumlah penarikan dananya. Kapan penarikannya? penarikannya untuk setiap program dan kegiatan yang dibiayai.
"Jadi tidak gelontoran sekaligus. Apalagi ada info bahwa pinjaman 150 Miliar, terimanya tidak utuh karena langsung dipotong bunga dan cicilan sekian miliar, itu info sesat, hoax dan tidak berdasar," tegasnya. ***