Aktivitas yang searah dengan kewajiban dalam mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lurah Danga Larang Kegiatan Konsultasi Hukum
Demi kelancaran kegiatan, MYR sebagai pemilik rumah telah memberitahukan secara resmi kepada Ketua RT 26 Markus Goleng, pada 9 Juni 2022 mengenai adanya aktivitas di rumahnya. Ketua RT 26 pun mengizinkan karena menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Berbeda sikap antara Ketua RT yang mendukung dan Lurah Kelurahan Danga yang menolak. Sehari sebelum acara Lurah Danga, Yohanes Lado mendatangi kediaman MYR dan meminta Greg Daeng untuk tidak melangsungkan acara tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil di Noelbaki Menyebabkan 4 Orang Meninggal Dunia, 2 Penumpang Lainnya Selamat
Lurah Danga menyampaikan dua alasan. Pertama, tidak koordinasi atau pemberitahuan kepada Lurah Danga terkait kegiatan klinik hukum. Kedua, kegiatan klinik hukum mengundang masyarakat adat dari wilayah Lambo (desa lain).
Penduduk yang notabene sedang bersengketa dengan Pemda Nagekeo terkait masalah pembangunan waduk. Menurut Lado, hal itu melampaui yurisdiksi pemerintahan.
Ketika acara baru saja dimulai, Lado memasuki tempat acara sembari berteriak dengan nada tinggi kepada Greg Daeng. Ia meminta Daeng untuk menghentikan kegiatan yang baru berlangsung.
Tidak hanya marah-marah, Lado juga memperingatkan agar penyelenggara tidak sedikit pun membahas masalah hukum yang ada di luar wilayah Kelurahan Danga. Maksudnya, polemik penolakan pembangunan Waduk Lambo.
Lado datang bersama sekelompok orang berpakaian preman. Mereka meneriaki peserta untuk membubarkan diri dari tempat kegiatan dengan cara provokatif dan arogan.