Dalam rilis yang diterima media, 20 Oktober 2022 Rikardus Mbusa mengatakan demikian;
"Bahwa pasal yang digunakan oleh Kepolisian Resort Nagekeo atas kasus ini sangat membingungkan karena tidak relevan atau kurang tepat. Sebab yang sebenarnya adalah penculikan namun yang terjadi adalah kepolisian mengklaim bahwa ada kejadian anak yang hilang dan pengeroyokan. Ini adalah sebuah kejadian peradilan yang menyesatkan," papar Rikardus Mbusa.
Mantan ketua Perhimpunan Mahasiswa asal Nagekeo (PERMASNA) Kupang ini menegaskan bahwa dirinya pesimis dengan kualitas penanganan perkara semacam ini oleh Kepolisian Resort Nagekeo.
Kami sadar betul bahwa kepolisian punya segala kemampuan dan alat yang cukup untuk menangani kasus semacam ini namun kenyataannya membuat kami bertanya-tanya dengan kualitas Kepolisian Nagekeo hari ini.***