Kasus Pengeroyokan Guru SDN Oelbeba, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

8 Agustus 2022, 20:52 WIB
Istri Kepsek SD Negeri Oelbeba EM bersama seorang perempuan berinisial JM ditahan aparat Polres Kupang karena terlibat kasus pengeroyakan salah satu guru di SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kupang./ kabarindependen.com /

MEDIA KUPANG - Proses penyidikan kasus pengeroyokan di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memasuki tahap pelimpahan berkas dari Polres Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dilansir Media Kupang dari tribratanewskupang.com, Senin 8 Agustus 2022,  Penyidik Satuan Reskrim (SatReskrim) Polres Kupang menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan beberapa waktu  lalu yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di KFC untuk SMA atau SMK, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

Kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang respon netizen ini, tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.

Hari Senin 8 Agustus 2022, sekitar jam 12.13 Wita Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim IPTU LUFTHI D. ADITYA, S.T K., S. I. K., M. H bersama Kanit Pidum IPDA RIZALDI HARIS, S.Tr.K. dan AIPDA ALBERTUS SARE SINA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh KASI PIDUM Jaksa Muda PETHRES M. MANDALA, S.H.

Tersangka yang diserahkan adalah AN (58) bersama dengan tiga tersangka lainnya yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana " Penganiayaan " dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya proses tersebut.

"Benar adanya pentahapan tersebut dilakukan, para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini," terang Kapolres Irwan.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Penyelewengan Dana Sosial Boeing oleh ACT Jadi Rp107,3 Miliar

Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Media Kupang pada tanggal 5 Juni 2022 bahwa seorang guru SD Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang babak belur diduga dikeroyok kepala sekolah dan keluarganya pada Selasa 31 Mei 2022.

Hal ini diketahui sesuai dengan laporan polisi nomor LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022 ke Polres Kupang.

Melalui rilis dari pihak kepolisian, peristiwa pidana itu sendiri diduga terjadi bermula dari perbedaaan pendapat antara kepala sekolah dan guru saat dilaksanakan rapat di ruang guru SD Negeri Oelbeba, membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.

Baca Juga: Beraksi ala Citayam Fashion Week, Camat Cantik Ini Dicopot. Netizen : Belahannya Kurang Tinggi Bu!!!

Pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan atau pengeroyokan serta perampasan satu unit handphone merek samsung A 20 S milik korban ANSELMUS NALLE.

Peristiwa sekitar pukul 12.20 wita, saat sementara dilaksanakan rapat di ruang guru SD Negeri Oelbeba, membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.

Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi yang selanjutnya terlapor memukul dan menggebrak meja serta bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor.

Terlapor ALEKSANDER NITTI kemudian diduga meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang, selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban, namun ditangkis mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet bengkak.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo, Netizen : Batalkan Sekalian

Bersamaan dengan itu, saudari ELIONORA KATERINA NITTI juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang dan memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki. Selanjutnya datang saudari ERNAWATY MANU dan melakukan pukulan menggunakan kayu sebesar gengggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban, baru kemudian dilerai dipisah oleh para guru lainnya keluar ruangan.

Informasi diterima polisi bahwa saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga sampai ke lapangan sekolah. Ketika di lapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari seorang pelaku DEMSY yang mengenai tangan kiri korban serta DEMSY diduga kuat merampas satu unit handphone yang berada di genggaman tangan kiri korban sehingga handphone milik korban berada dalam penguasaan DEMSY.

Korban selanjutnya masih terus digiring, dikejar dan dipaksa hingga kembali menuju ke ruangan sekolah bagian perpustakaan, selanjutnya korban mendapat pemukulan dari GORIS TANONE dengan cara meninju bibir mulut korban hingga luka robek berdarah dan pelaku lain yakni DANIEL LAOT juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak lebam dan memar.

Baca Juga: Apa itu Justice Collaborator yang Diajukan Tersangka Bharade E, Simak Penjelasan Berikut

Selanjutnya korban masih terus digiring oleh para terlapor atau terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan dianiaya lagi oleh pelaku lain yakni RONI MEKO dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam, korban melarikan diri menuju ke Kantor Desa Oebelo serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban diamankan selanjutnya disarankan agar melapor ke polisi.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya. Tindaklanjut dari laporan ini yakni melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelapor, saksi dan terlapor, dan selanjutnya melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler