Jaksa Nyatakan Berkas Ira Ua Kasus Penkase Lengkap, Ada Pasal yang Sama Dengan Bharada E dan Brigadir RR

- 20 September 2022, 04:33 WIB
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan  saat digiring polisi menuju ruang konpres
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan saat digiring polisi menuju ruang konpres /Facebook @Ocho Mboro/

Dilansir Teras Gorontalo Tragedi berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat mulai memasuki babak akhir.

Belum lama ini, publik digemparkan dengan ditahannya Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

Kali ini, hanya berselang 4 hari kemudian, tepatnya Minggu, 7 Agustus 2022 seorang ajudan lainnya juga telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Sebut saja ajudan dengan inisial Brigadir RR, yang merupakan anggota Polri dan ditugaskan untuk mengawal istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Brigadir RR telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka, dalan kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Pol Andi Rian membenarkan adanya penahanan ini, dan menyebutkan bahwa Brigadir RR ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jika sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56, maka hal yang berbeda berlaku untuk Brigadir RR.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian, seperti yang dikutip langsung dari Antara, 7 Agustus 2022.

Lantas, apa bedanya antara Pasal 338 KUHP dengan Pasal 340 KUHP?

Pasal 338 KUHP ini juga dikenal dengan sebutan pembunuhan biasa atau spontan.

Pembunuhan biasa adalah suatu tindak pidana di mana antara niat dengan waktu eksekusinya itu, dilakukan secara bersamaan.

Atau dengan kata lain, pembunuhan ini dilakukan saat pelaku memiliki keinginan untuk membunuh korbannya, dan langsung dieksekusi saat itu juga.

Dilansir dari channel YouTube Ngopi The Series, isi dari Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Adapun unsur-unsur terjadinya pembunuhan biasa ini adalah :

1. Unsur Objektif,antara lain
a. Perbuatan menghilangkan nyawa
b. Objeknya adalah nyawa orang lain

2. Unsur Subjektif, yaitu dengan sengaja

Untuk dapat dikatakan sebagai suatu pembunuhan biasa, maka harus terpenuhu tiga syarat berikut ini :

1. Adanya Wujud Perbuatan
2. Adanya suatu kematian (orang lain)
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)

Selain itu, unsur subjektif disengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan, terdapat syarat yanh harus dibuktikan, yaitu pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu.

Jika ternyata ada tenggang waktu yang cukup lama, mulai dari munculnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaannya, misalkan masih memikirkan tentang bagaimana cara dan dengan apa pembunuhan dilakukan, maka hal tersebut sudah masuk dalam pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana adalah, suatu kejahatan merampas nyawa orang lain atau membunuh, yang diawali dengan perencanaan tentang metode dan waktu pelaksanaan, serta tentunya bertujuan agar tindakan tersebut berhasil dilakukan dan bisa terhindar dari penangkapan aparat hukum.

Bunyi Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana (Moord) ini, adalah :

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur-unsur terjadinya suatu pembunuhan berencana antara lain sebagai berikut :

1. Unsur Subjektif
a. Dengan sengaja
b. Dengan rencana terlebih dahulu

2. Unsur Objektif
a. Perbuatan menghilangkan nyawa
b. Objeknya adalah nyawa orang lain

Pembunuhan berencana ini sendiri terdiri dari pembunuhan Pasal 338, ditambah dengan adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, maka ancaman pidananya akan lebih berat.

Ini disebabkan karena adanya unsur direncanakan terlebih dahulu, sebelum dilaksanakan.

Pada dasarnya, ada tiga hal yang menjadi dasar hingga dianggap sebagai pembunuhan berencana, yaitu :

1. Memutuskan kehendak/niat dalam keadaan tenang

2. Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak/niat sampai dengan dilaksanakannya pembunuhan

3. Pelaksanaan kehendak/niat (perbuatan dalam suasana tenang

Maksud dari kalimat memutuskan niat dalam keadaan tenang di sini, adalah suasana batin yang dimilikimya itu, sebelum memutuskan untuk merencanakan pembunuhan.

Dengan kata lain, sebelum memutuskan untuk membunuh, segala sesuatu termasuk untung dan ruginya, telah dipikirkan, dipertimbangkan, dan dikaji ulang oleh pelaku yang bersangkutan.

Sedangkan tersedianya tenggang waktu yang dimaksud dalam pembunuhan berencana ini adalah, waktu yang diambil sebelum seseorang memutuskan untuk menjalankan niat membunuhnya tadi.

Tidak terlalu singkat, karena bisa berakibat pada tidak adanya kesempatan untuk berpikir secara matang.

Namun, tidak juga terlalu jauh, karena jika terlalu lama juga, justru akan mengakibatkan hilangnya keterkaitan antara pengambilan niat dengan waktu pelaksanaan pembunuhan.

Selanjutnya, dilakukan dalam suasana hati yang tenang, maksudnya adalah pelaku tersebut tidak sedang dalam amarah yang tinggi, rasa takut berlebihan, ataupun dengan tergesa-gesa.

Jadi, ketiga unsur yang membentuk terjadinya suatu pembunuhan berencana ini, sifatnya kumulatif, dan saling berkaitan satu dengan yang lain, menjadi suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Atas dasar inilah, maka suatu pembunuhan berencana dikatakan sebagai tindakan penghilangan nyawa seseorang yang paling sadis dibandingkan dengan pembunuhan lainnya.

Ancaman hukumannya yang paling tinggi adalah hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Teras Gorontalo Lintasntt YouTube Ngopi The Series


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x