Oleh Penyidik Polda NTT, Ira Ua dijerat dengan dua pasal yang salah pasalnya sama dengan pasal yang dikenakan pada Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.
Humas Polda NTT dalam jumpa pers pada Jumat 27 Mei 2022 sore lalu menjelaskan, Ira Ua diduga sebagai pemicu pembunuhan Astri dan Lael, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi ‘Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Ira Ua juga dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal ini sama dengan pasal yang menjerat Bharada E dan juga Brigadir RR.
Baca Juga: Timsus Polri Jerat Pemuda Madiun dengan UU ITE Terkait Perannya Bantu Hacker Bjorka
Diberitakan sebelumnya, Kasus Pengkase yang viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya telah memasuki tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang vonis putusan terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang dengan terdakwa, Randy Badjideh, Rabu 24 Agstus 2022 pagi.
Dilansir mediakupang.com dari lintasntt.com, Rabu 24 Agustus 2022, Sidang dihadiri oleh keluarga Astri dan Lael serta aliansi peduli kemanusiaan.
Dalam Sidang tersebut, hadir juga ayah Astri, Saul Manafe dan saudaranya, Jack Manafe, serta proses pelaksanaan sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.