Baca Juga: Kecelakaan Maut di Halilulik, Sopir Mobil Daihatsu Sigra Terancam 6 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Remigius mengatakan, dari hasil yang diperoleh pihak Inspektorat uang dugaan kerugian negara itu dinikmati oleh semua anggota DPRD Malaka.
"Jadi dari hasil yang kami peroleh semuanya dinikmati oleh anggota DPRD yang terhormat, besarannya berbeda. Ada informasi mereka mau kembalikan ke Kas Daerah, tapi sampai hari ini, sampai saat saya diwawancara ini, bukti pengembalian saya belum terima, jadi saya berpendapat bahwa saya belum tahu dan belum mendapat bukti."ujar dia.
Bukti perjalanan tersebut tambah dia seperti, memo, SPPD, Bill hotel dan lain sebagainya.*