f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang bermeterai Rp. 10.000
g. Surat keterangan catatan Kepolisian dari kepolisian
h. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari pengadilan
i. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang
Baca Juga: Pasca Kenaikan Harga BBM, Pertamina Sebut Stok di SPBU Aman
j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan
k. surat keterangan sehat dari dokter
l. surat keterangan bebas narkoba dokter rumah sakit pemerintah
m. surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang bermeterai Rp. 10.000
Baca Juga: Warga Pulau Sangihe Memenangkan Gugatan atas Izin Lingkungan PT Tambang Mas Sangihe