Saat sementara makan, datanglah pelaku yang bernama Lukas Tafuli alias Luku dan menanyakan tentang keberadaan istrinya.
Baca Juga: Gelar Verfak di Net TV Dan TV One, Ketua KPID NTT : Bekerjalah dengan Benar dan Profesional
Namun belum sempat dijawab oleh para korban pelaku langsung mencabut parang yang sudah dibawanya dan mulai menebas korban.
"Mereka belum jawab, Om Lukas sudah cabut parang langsung potong mereka," beber Yordin Portiriot Tonas.
Akibat tebasan pelaku, ketiga korban terluka parah dan harus dilarikan ke Puskesmas Tafuli pukul 17.00 Wita, dan kemudian dirujuk ke RSPP Betun di Webua sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy J J Ledoh, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Joni Boro, SH membenarkan kejadian ini.
Baca Juga: Zee JKT48 Minta Maaf Setelah Video Panasnya Beredar di Media Sisi
"Terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parag yang dilakukan oleh pelaku Lukas Tafuli terhadap tiga orang korban," ujarnya.
Ketika ditanya tentang proses hukum yang akan dihadapi pelaku, Iptu Joni Boro, SH menjelaskan bahwa pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 juncto 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) Tahun.***