Lowongan Kerja Terbaru PT Agro Wana Lestari, Butuh 1.350 Orang dari NTT

8 Juli 2022, 17:16 WIB
Lowongan kerja PT Agro Wana Lestari /Miju/ogahnganggur.wordpress.com

MEDIA KUPANG - PT. Agro Wana Lestari sedang membutuhkan tenaga pemanen  di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Informasi yang berhasil didapat Media Kupang dari Grup WhatsApp,  perekrutan tersebut tertuang dalam surat Dinas Koperasi,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Provinsi NTT nomor 560 / 196 /KTKT 4.1 tentang  Rekomendasi Rekrut dan SeleksiCalon Tenaga Kerja AKAD.

Surat bertanggal 02 Juni 2022 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Dinas Koperasi,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Ratnawati Peku Djawang, SP, MM

Dalam keterangan surat tersebut menyebutkan bahwa PT. Agro Wana Lestari telah memohon Rekomendasi Rekrutmen dan Seleksi Calon Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD).

Baca Juga: Wali Kota Ambon Tersangkut Kasus Izin Alfamidi, KPK Telusuri Aset Richard Louhenapessy di Jakarta

Tentu saja ini merupakan kabar gembira untuk para pencari kerja di Provinsi Nusa Tenggara  Timur, karena dalam suratnya, PT. Agro Wana Lestari membutuhkan tenaga kerja dari NTT sebanyak 1350 (seribu tiga ratus lima puluh) orang dengan rincian Calon Tenaga Kerja Laki-laki sebanyak 1250 orang dan Perempuan sebanyak 100 orang.

1.350 calon tenaga kerja tersebut, oleh  Dinas Koperasi,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT disebr ke berbagai Kabupaten di NTT dengan rincian sebagai berikut.
1. Kabupaten Belu, Laki-laki 225 dan Perempuan 25 sehingga Total 250 Orang

2. Kabupaten Malaka, Laki-laki 265 dan Perempuan 35 dengan Total 300 Orang.

3. Kabupaten Sikka, Laki-laki 185 dan Perempuan 15 dengan Total 200 Orang

Baca Juga: AHY tanya Harga Daging Jelang Idul Adha, Netizen : Cabai dan Bawang Naik Gila-gilaan!!

4. Kabupaten Ende, Laki-laki 100 sedangkan  Perempuan tidak ada sehingga total calon tenaga kerja Kabupaten Ende sebanyak100 Orang

5. Kabupaten Sumba Timur, Laki-laki 235 dan Perempuan 15 dengan Total 250 Orang

6. Kabupaten Sumba Barat, Laki-laki 235 dan Perempuan 15 sehingga Total 250 Orang

Lebih lanjut dalam surat tersebut menyebut bahwa Perekrutan dan Seleksi calon tenaga kerja dimaksud berpedoman pada Permenaker RI Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Keputusan Kepala Dinas Kopnakertrans Nomor TKT. 560/87/PP.02/2018 tentang Pertunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Penghentian Pemberangkatan Calon Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah Asal provinsi NTT;

Adapun Persyaratan adalah sebagai berikut : Harus membawa dan menunjukan surat dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari Kabupaten /Kota daerah asal rekrut dan daerah tujuan penempatan Calon Pekerja Rumah Tangga/ Calon Tenaga Kerja AKAD (status zona hijau/New Normal);

Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan Biosekuriti

Tenaga Kerja AKAD yang akan ditempatkan di daerah tujuan penempatan wajib memilki surat keterangan sehat (Swab/Rapid Test) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta dan segala biaya yang timbul dibebankan kepada PT. Agro Wana Lestari;

Bersedia mengkarantina calon tenaga kerja AKAD selama 14 (empat belas) hari sebelum penempatan yang dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai cukup ( Rp.10.000 ) dan di tanda tangani pimpinan PT. Agro Wana Lestari;

Pada saat merekrut wajib membuat Perjanjian Kerja antara perusahaan perekrut dengan Calon Tenaga Kerja AKAD yang di ketehui oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan tempat merekrut dan mensosialisasikan isi perjanjian kerja tersebut kepada calon Tenaga Kerja AKAD serta melakukan penandatanganan di hadapan Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan tempat merekrut;

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Jaksa Sedang Teliti Berkas Ira Ua Istri Randy Badjideh

Dalam hal Orentasi Pra pemberangkatan (OPP) di lakukan oleh PT. Agro Wana Lestari wajib di laksanakan secara bersama dengan Dinas Kabupaten/Kota sebelum di keluarkannya Surat Rekomendasi Pemberangkatan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

Berkenaan dengan masa pandemic covid-19 maka perusahaan wajib melaporkan kondisi kesehatan tenaga kerja AKAD dimaksud secara periodik setiap 3 bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal tenaga kerja AKAD tembusan kepada Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT;

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Serta Gejala Klinis

Melaporkan pelaksanaan pengerahan, perekrutan , pemberangkatan dengan melampirkan Rekomendasi Pemberangkatan serta sertifikat Kopetensi dan penempatan tenaga kerja dimaksud ke Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur setiap bulan dengan tembusan kepada Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker RI di Jakarta.

Bagi saudara-saudara yang tertarik dengan informasi ini dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ada di daerah anda.***

Editor: Primus Nahak

Tags

Terkini

Terpopuler