13 Pemda Dapat Rapor Merah, Wagub NTT Minta Komitmen Pemda Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

- 9 Agustus 2022, 21:31 WIB
Wakil Gubernur NTT Memberikan Sambutan dalam Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Tahun 2022
Wakil Gubernur NTT Memberikan Sambutan dalam Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Tahun 2022 /Anggel/Media Kupang

Sesuai dengan arahan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.

Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi acuan bagi Ombudsman untuk melakukan penilaian.

Baca Juga: Terkait Motif Penembakan Terhadap Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bilang Begini

Hasil penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2021 menunjukan bahwa sebanyak 13 Kabupaten masuk dalam kategori tingkat kepatuhan rendah (warna merah) yaitu Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Ende, Alor, Timor Tengah Selatan, Lembata, Sumba Barat Daya,Sabu Raijua, Sumba Barat, Nagekeo, Malaka, Sumba Timur dan Sumba Tengah.

Dan ada 9 Kabupaten/Kota masuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang (warna kuning) yaitu: Belu, Rote Ndao, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka dan Kota Kupang.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman pada tahun 2021 tersebut, maka dibutuhkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Brigadir J Terungkap, Salah Satunya Terang Benderang Sejak Awal

Penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas, penataan sistem dan mekanisme pelayanan serta penyediaan sarana dan prasarana merupakan prioritas utama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi terhadap peran strategis dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT yang telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi NTT serta memberikan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan mal administrasi," tutur Wagub Nae Soi.

Pada tahun 2022 ini, Ombdusman akan melakukan penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x