Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Mukthi Fajar Nur Dewata. "Berdasarkan MoU yang telah dibangun oleh KY dan KPK, bahwa kita akan melakukan pertukaran data,” katanya di Gedung KPK pada Senin, 26 September 2022.
Fajar lanjut menjelaskan, “termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dugaan korupsi, maka akan serahkan pada KPK.”
Sebaliknya, kata Fajar, “pemeriksaan tindak pidana korupsi tapi ada unsur etik maka akan menyerahkan pada KY."
KPK sendiri memberikan kesempatan kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Agung Dimyati dan pegawai MA lainnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa hakim-hakim agung lainnya di Mahkamah Agung.
"Kita awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa melangkah dan sekali lagi bahwa KY akan bergerak pada wilayah etik.”
Lebih lanjut Fajar mengatakan, “bisa saja kita akan mengembangkan kepada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK, tapi bisa masuk ranahnya KY."
Terkait OTT terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya, Ali Fikri, Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa mata uang asing.