Terungkap! JPU Sebut Fakta-fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo

17 Oktober 2022, 23:17 WIB
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mengungkap beberapa fakta terkait pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar akun YouTube Pikiran Rakyat/Media Kupang

MEDIA KUPANG – Pada Senin, 17 Oktober 2022 telah dilangsungkan sidang perdana Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat).

Dalam sidang perdana Ferdy Sambo ini, terungkap beberapa fakta yang sebelumnya tidak diketahui oleh publik Indonesia.

Fakta-fakta dimaksud, diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Ferdy Sambo Cs dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Tersangka Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksan Ditunda

Dilansir dari Pikiran Rakyat, terdapat beberapa fakta pembunuhan Brigadir J yang diungkap JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs.

Pertama, Brigadir J hingga tewas bukan oleh tembakan Bharada E (Richard Eliezer) melainkan Ferdy Sambo.

Memang, Bharada E dalam perannya menjadi yang pertama melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun, tembakan Bharada E tidak membuat Brigadir J tewas seketika.

Oleh sebab masih hidup dan merasa kesakitan, Brigadir J lalu ditembak mati oleh Ferdy Sambo. Tembakan dilepas persis pada bagian belakang kepala.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Peran Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa

Kedua, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi memberi imbalan untuk tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga tersangka dimaksud yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf diberi hadiah sejumlah uang dan ponsel iPhone 13 Pro Max.

Masing-masing tersangka, Bharada E mendapat Rp1 miliar. Sementara itu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta.

Sayangnya, uang dan ponsel yang diberi sebagai imbalan karena telah terlibat dalam pembunuhan Brigadi J, ditarik kembali oleh Ferdy Sambo dan istrinya.

Kepada tiga tersangka itu, mereka berjanji akan memberikan lagi uang itu setelah situasi benar-benar aman, dan nyaman.

Baca Juga: Puluhan Film Fiksi dan Dokumenter dari Seluruh Indonesia Siap Berfestival di NTT dalam Flobamora Film Festival

Ketiga, perintah Ferdy Sambo terkait pengecekan CCTV sekitar TKP.

Eks Kadiv Propam Polri itu, memerintahkan Tim KM 50, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP. Di mana, pembunuhan Brigadir J terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berhubung saat itu Ari sedang beada di Bali, ia menyuruh anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Usai perintah dijalankan, Irfan melaporkan bahwa terdapat 20 CCTV di sekitar TKP. Irfan diperintahkan lagi untuk mengambil, lalu mengganti dengan DVR CCTV yang baru.

Keempat, sebanyak tiga orang polisi menemukan fakta bahwa ada perbedaan antara rekaman CCTV dan keterangan Ferdy Sambo.

Ketiga polisi dimaksud yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Mereka menonton rekaman CCTV dan menemukan bukti bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di TKP.

Sedangkan, sesuai pengakuan Ferdy Sambo, Brigadir J sudah tewas ketika ia tiba di Duren Tiga.

Hal itulah yang kemudian membuat Arif Rachman Arifin gemetar takut karena keterangan suami Putri Candrawathi itu berbeda dengan rekaman CCTV.

Baca Juga: Lukisan Ghent Altarpiece, Karya Seni yang Paling Banyak Dicuri, Mulai dari Calvinis, Napoleon hingga Hitler

Selanjutnya, Arif Rachman menelepon Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk.

Itulah fakta-fakta kasus pembunuhan Brigadir J yang diungkapkan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

 

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler