Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Propam Polri

21 Oktober 2022, 19:21 WIB
Irjen Teddy Minahasa dikonfirmasi telah diperiksa sebagai tersangka kasus narkoba oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Propam Polri. /HET/Facebook/Teddy Minahasa Putra

MEDIA KUPANG – Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, disebut telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba, dikonfirmasi oleh kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat.

Irjen Teddy Minahas “(diperiksa) hari Selasa,” kata Henry pada Jumat, 21 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa itu menyebut, kliennya diperiksa sejak pukul 13.00 WIB di Propam Polri oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, tersangka kasus narkoba itu “sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi.”

Henry melanjutkan, Irjen Teddy Minahasa “(diperiksa) di Propam, di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka.”

Dijelaskannya, Irjen Teddy sudah dalam kondisi baik untuk dilakukan pemeriksaan. Mengingat, mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menjalani perawatan gigi.

“Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin itu, ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu.”

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pasien Balita, Kemenkes Sebut Tiga Zat Kimia Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup

Diberitakan sebelumnya, pada Senin, 17 Oktober 2022 ketika akan diperiksa, Irjen Teddy Minahasa meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda. Alasannya, ia sedang kurang sehat alias sakit.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim dari Divisi Propam Polri pun batal memeriksa tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy. Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah.

"Rencana hari ini (Senin) pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter, maka pemeriksaannya diundur," ungkap Kombes Nurul pada Senin, 17 Oktober 2022.

Kombes Nurul melanjutkan, "otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana." Namun, Nurul belum menjelaskan lebih jauh terkait penyakit yang diderita oleh Irjen Teddy Minahasa.

Ia melanjutkan, belum dapat dipastikan kapan tim dari Divpropam Polri dan Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan. "Nanti update-nya kita sampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Lab Biokesmas Gandeng Perguruan Tinggi Negeri di NTT Perkenalkan Laboratorium Biomolekuler dalam Tour The Lab

Diketahui, calon Kapolda Jawa Timur itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Hal itu diungkap sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Polda Metro Jaya.

Kapolri menyebut, Irjen Teddy diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan pendalaman.

Dalam kasus itu, sebanyak tiga warga sipil telah ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Dijelaskan Kapolri, dari pengembangan itulah diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga: Ratusan Anak Alami Gagal Ginjal Akut, Kemenkes RI Minta Apotek di Seluruh Indonesia Berhenti Jual Obat Sirup

Kapolri melanjutkan, usai dijemput oleh Divpropam Polri, dilakukan gelar perkara pada Jumat pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri, dilansir Antara pada Jumat petang, 14 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan Propam Polri untuk mempersiapkan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News dan ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler