MEDIA KUPANG – Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal pergi luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram pada Senin, 12 September 2022 lalu.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya, dikutip dari laman Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM AWU di Wilayah NTT, 14 - 17 September 2022, Simak Rute Lengkapnya
Pencekalan terhadap Gubernur Papua itu diajukan KPK pada Rabu, 7 September 2022. “Pencegahan berlaku selama enam bulan.”
Lukas Enembu pun secara resmi dicekal susuai tanggal pengajuan. “Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku.”
I Nyoman Surya menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Sistem tersebut, terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Pada 12 September 2022 lalu, KPK melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Papua yang namanya diabadikan pada Stadion Lukas Enembe (sebelumnya Papua Bangkit).
Namun tersangka dugaan gratifikasi itu sedang sakit. Akibatnya, ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK di Mako Brimob Kotaraja.
“Kaki Gubernur Papua masih bengkak sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu,” kata Jubir Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus di Jayapura sebagaman dilansir Antara.
Demi memenuhi panggilan KPK, Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening bersama tim dan Jubir Gubernur Papua.
Baca Juga: Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar
Kuasa hukum Lukas Enembe sendiri terkejut dengan penetapan tersangka karena tanpa melalui proses ataupun dikonfirmasi terlebih dahulu.
Sedangkan Gubernur Papua itu sendiri belum dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang disangkakan KPK.
Roy Rening menilai, penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe adalah bentuk kriminalisasi.
“Bapak Gubernur selalu jadi target mereka. Kita tidak tahu apa di balik semua ini. Kita katakan menjurus ke kriminalisasi karena bapak Gubernur belum dikonfirmasi,” kata Roy.
Ia pun menegaskan, bahwa uang senilai Rp1 miliar yang diduga sebagai gratifikasi merupakan uang pribadi dari Lukas Enembe.
“Gubernur tidak takut, karena Gubernur tidak curi uang rakyat.apa yang disangkakan gratifikasi, transfer Rp1 miliar itu adalah uangnya sendiri.”
Lebih lanjut ia mengatakan, Lukas Enembe hanya “minta tolong ditransferkan karena kebutuhan untuk berobat,” tutup Roy Rening.***