Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir Saat Diperiksa, KPK Siap Layangkan Surat Pemanggilan Kedua

- 21 September 2022, 11:37 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi, mangkir saat diperiksa. KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi, mangkir saat diperiksa. KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua. /Foto diolah/Facebook Lukas Enembe.

MEDIA KUPANG – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mengingat, kondisi di Papua saat ini masih memanas sejak Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah tokoh adat meminta Presiden Jokowi membatalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua itu.

Selain itu, massa pendukung dari tersangka yang diduga melakukan tidak pidana korupsi tersebut, terus melakukan unjuk rasa bertajuk ‘Save Lukas Enembe’.

Baca Juga: BSU 2022 sudah Cair, Simak Proses Penyaluran serta Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Oleh sebab itu, untuk kedua kalinya, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK berharap, dalam pekan surat tersebut dikirim.

Dengannya, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan berikutnya. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe, ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini (surat pemanggilan) akan dilayangkan untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 20 September 2022, dilansir Antara.

Diketahui, surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022. Surat itu terkait pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Tetapi, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau kepada Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex pada Senin, 19 September 2022di Kantor Kemenpolhukam.

Baca Juga: Musik Tradisional Atoin Meto, Orang Dawan di Timor Barat TTU

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menjelaskan, pemeriksaan di Papua dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tersebut.

Namun, katanya, “yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya."

Sejauh ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa. Baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Diketahui, Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar. Selain itu, ia pun diduga menyetor uang ke kasino judi senilai US$55 juta atau sekitar Rp560 miliar.

Penyetoran ke kasino judi ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: 100 Tahun Kota Kefamnanu, Simak Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Kuan Kefa

"Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di kantor Kemenko Polhukam.

Lebih lanjut Ivan merinci, jumlah setoran itu merupakan akumulasi dari uang yang diduga pernah disetor oleh Lukas Enembe ke kasino judi.

PPATK juga pernah menemukan dalam satu kali transaksi, Lukas diduga menyetor hingga US$5 juta. "Itu nilai yang fantastis."

Setoran Gubernur Papua itu ke kasino judi, kata Ivan, hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

Menurutnya Ivan, ada juga setoran bernilai Rp560 miliar yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan. Ia pun mengatakan, hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x