Terungkap! JPU Sebut Fakta-fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo

- 17 Oktober 2022, 23:17 WIB
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mengungkap beberapa fakta terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mengungkap beberapa fakta terkait pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar akun YouTube Pikiran Rakyat/Media Kupang

Kedua, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi memberi imbalan untuk tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketiga tersangka dimaksud yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf diberi hadiah sejumlah uang dan ponsel iPhone 13 Pro Max.

Masing-masing tersangka, Bharada E mendapat Rp1 miliar. Sementara itu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing mendapat Rp500 juta.

Sayangnya, uang dan ponsel yang diberi sebagai imbalan karena telah terlibat dalam pembunuhan Brigadi J, ditarik kembali oleh Ferdy Sambo dan istrinya.

Kepada tiga tersangka itu, mereka berjanji akan memberikan lagi uang itu setelah situasi benar-benar aman, dan nyaman.

Baca Juga: Puluhan Film Fiksi dan Dokumenter dari Seluruh Indonesia Siap Berfestival di NTT dalam Flobamora Film Festival

Ketiga, perintah Ferdy Sambo terkait pengecekan CCTV sekitar TKP.

Eks Kadiv Propam Polri itu, memerintahkan Tim KM 50, AKBP Ari Cahya Nugraha, untuk melakukan pengecekan CCTV di sekitar TKP. Di mana, pembunuhan Brigadir J terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berhubung saat itu Ari sedang beada di Bali, ia menyuruh anak buahnya, AKP Irfan Widyanto untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Usai perintah dijalankan, Irfan melaporkan bahwa terdapat 20 CCTV di sekitar TKP. Irfan diperintahkan lagi untuk mengambil, lalu mengganti dengan DVR CCTV yang baru.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x