Terungkap! JPU Sebut Fakta-fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo

- 17 Oktober 2022, 23:17 WIB
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mengungkap beberapa fakta terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mengungkap beberapa fakta terkait pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan layar akun YouTube Pikiran Rakyat/Media Kupang

Keempat, sebanyak tiga orang polisi menemukan fakta bahwa ada perbedaan antara rekaman CCTV dan keterangan Ferdy Sambo.

Ketiga polisi dimaksud yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Mereka menonton rekaman CCTV dan menemukan bukti bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di TKP.

Sedangkan, sesuai pengakuan Ferdy Sambo, Brigadir J sudah tewas ketika ia tiba di Duren Tiga.

Hal itulah yang kemudian membuat Arif Rachman Arifin gemetar takut karena keterangan suami Putri Candrawathi itu berbeda dengan rekaman CCTV.

Baca Juga: Lukisan Ghent Altarpiece, Karya Seni yang Paling Banyak Dicuri, Mulai dari Calvinis, Napoleon hingga Hitler

Selanjutnya, Arif Rachman menelepon Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk.

Itulah fakta-fakta kasus pembunuhan Brigadir J yang diungkapkan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

 

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x