Eksepsi Ferdy Sambo Cs Belum Menyentuh Substansi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menepis eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa lainnya atas dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan, surat dakwaan Ferdy Sambo Cs telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan (eksepsi).
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP,” jelas Sumedana pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.
Menurutnya, “tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan."
Ketut Sumedana melanjutkan, eksepsi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J, belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 KUHAP.
Ia menjelaskan, substansi yang tertuang dalam pasal itu terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan.
Syarat-syarat itu memiliki konsekuensi bahwa surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.
"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri.”