Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- 20 Oktober 2022, 15:04 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurutnya, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Ia bahkan menyebut eksepsi Ferdy Sambo Cs “beberapa kali ditegur Majelis Hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara.”

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Oknum Vikaris Terhadap Anak Segera Disidangkan di PN Kalabahi Alor

Sumedana menjelaskan, eksepsi dari pihak Ferdy Sambo yaitu “mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara."

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwalainnya.

"Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tutup Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x