Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan

- 15 Maret 2023, 07:54 WIB
Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan
Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan /Fredrik Bau/Hand Out Advokad Marsel Manek untuk Media Kupang/Hand Out Advokad Marsel Manek untuk Media Kupang

Marsel Manek SH kepada Media Kupang, Senin 13 Maret 2023 mengatakan PT. Bosowa Multi Finance Kupang telah menyatakan akan menyerahkan BPKB milik Martinus dalam bulan Maret 2023.

Jika dalam bulan Maret 2023 ini tidak diserahkan, kata Marsel, pihaknya selaku kuasa hukum akan menempuh jalur pidana dan perdata.

"Harapan kami Pihak PT. Bosowa Multi Finance dapat menepati janjinya tersebut dan apabila tidak ditepati, maka kami akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana untuk memperjuangkan Hak atau kepentingan dari klien kami," tegasnya.

Baca Juga: Ruang TU SMPN 1 Rinbesihat Tasbar Dibobol Maling, Cromebook, Handphone, hingga Proyetor Dibawah Pelaku

 

Berikut ini 10 Pernyataan Sikap dari Kuasa hukum yang diterima Media Kupang :

1. Bahwa Klien kami atas nama Martinus Bere selaku Debitur pada PT. Bosowa Multi Finance sesuai PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR: 005909/CVI000426 Tertanggal 25 Juli 2019 dengan Objek Perjanjan PEMBIAYAAN PEMBELIAN 1 (SATU) UNIT KENDARAAN DUMP TRUCK, MERK MITSUBSHI, TAHUN 2019, WARNA KUNING, NO. RANGKA MHMFE74P5KK-205139, NO. MESIN 4D34TT-39790, NILAI PEMBIAYAAN Rp.363.200.000,00 (Tiga ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan Jangka waktu Pengembalian/mengangsur 36 Bulan dengan besaran angsuran perbulan sebesar Rp.13.040.000,00 (Tiga belas juta empat puluh ribu rupiah);

2. Bahwa Klien kami selaku Debitur telah melunasi Angsuran kepada PT. Bosowa Multi Finance selaku Kreditur sesuai bukti kwitansi pelunasan Tertanggal 17 Maret 2022;

3. Bahwa setelah pelunasan tersebut, Pihak PT. Bosowa Multi Finance langsung menyerahkan Kwintansi Pelunasan dan Kunci Cadangan kepada klien kami, sedangkan BPKB atas nama Klien kami belum diserahkan dengan alasan masih dalam proses atau harus menunggu pengiriman dari Kantor Pusat di Makasar dengan waktu ± 3 Bulan;

4. Bahwa setelah waktu 3 (tiga) bulan berjalan klien kami mendatangi PT. Multi Finance Kantor Cabang Kupang untuk mengecek BPKB milik klien kami tersebut, namun pihak PT. Bosowa Multi Finance beralasan BPKB belum bisa diserahkan karena masih ada denda yang harus dibayarkan, sehingga klien kami diberikan perhitungan total hari keterlambatan sebanyak 2.304 hari dengan total denda sebesar Rp. 150.220.800,00;

Halaman:

Editor: Fredrik Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x