Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan

- 15 Maret 2023, 07:54 WIB
Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan
Bosowa Multi Finance Kupang Bakal Berurusan Hukum, Ini 10 Pernyataan Sikap Pelanggan yang Merasa Dirugikan /Fredrik Bau/Hand Out Advokad Marsel Manek untuk Media Kupang/Hand Out Advokad Marsel Manek untuk Media Kupang

5. Bahwa terhadap besaran denda tersebut klien kami mempertanyakannya, karena kalaupun ada denda mengapa klien kami diberikan kwitansi pelunasan dan kunci cadangan pada saat pelunasan dan mengapa tidak disampaikan kepada klien kami kalau ada denda yang harus dibayarkan pada saat pelunasan angsuran kredit dari klien kami serta bagaimana kebijakan dari pemerintah terkait kelonggaran kredit dimasa pandemi Covid 19 yang dikategorikan sebagai force majeure;

6. Bahwa atas pertanyaan klien kami tersebut dari pihak PT. Bosowa Multi Finance meminta untuk dendanya cukup dibayar sebesar Rp. 76.000.000,00 tanpa ada penjelasan namun, klien kami belum melakukan pembayaran apabila BPKB atas nama Klien kami belum diserahkan serta belum ada penjelasan dari Pihak PT. Multi finance terkait jumlah waktu keterlambatan dan penerapan kebijakan pemerintah terkait Pandemi Covid 19 kepada Klien kami;

7. Bahwa BPKB milik Klien kami tersebut saat ini masih status sebagai agunan kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar sejak Tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan Mei 2023, hal ini diketahui Klien kami dari Pihak Bank BRI Cabang Atambua saat hendak mengajukan pinjaman Dana, padahal setahu klien kami, BPKB tersebut dalam penguasaan Pihak PT. Bosowa Muti Finance;

8. Bahwa atas tindakan Pihak PT. Bosowa Multi Finance yang tidak menyerahkan BPKB kepada Klien kami dan tidak memberikan kelonggaran kredit di masa Pandemi Covid 19 serta menggunakan BPKB atas nama Klien Kami sebagai fasilitas/agunan kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar tersebut telah merugikan Klien kami;

9. Bahwa atas dasar uraian di atas kami selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 9 Maret 2023 tersebut telah mendatangi Pihak PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang untuk mempertanyakan hak dari klien kami tersebut sejak hari Jumat Tanggal 10 Maret 2023 dan hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023, namun Pimpinan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut tidak berada di Kantor dan baru ditemui pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023;

10. Bahwa sesuai hasil Pembicaraan hari ini(Senin, 13 Maret 2023) kami menilai Pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang tidak mampu menjelaskan apa yang menjadi alasan tidak diberikannya BPKB milik Klien kami, sehingga Pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang menghubungi Pimpinan Pusat PT. Bosowa Multi Finance dan Pimpinan Pusat PT. Bosowa Multi Finance menyampaikan akan menyerahkan BPKB atas nama Klien Kami tersebut tidak lewat dari Bulan Maret 2023.

Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum menghargai komitmen Pihak PT. Bosowa Multi Finance karena sudah ± 1 Tahun Klien kami sudah berjuang, namun tidak ada kejelasan terkait pemberian BPKB tersebut, sehingga harapan kami Pihak PT. Bosowa Multi Finance dapat menepati janjinya tersebut dan apabila tidak ditepati, maka kami akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana untuk memperjuangkan Hak atau kepentingan dari klien kami. ***

 

Halaman:

Editor: Fredrik Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x