MEDIA KUPANG - Pada Selasa 21 Maret 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur terkait dengan pesangon yang diterima oleh seorang Karyawan atau Tenaga Kerja jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Meskipun demikian, tentu saja alasan PHK bisa beragam, termasuk salah satunya karena karyawan atau tenaga kerja memasuki usia pensiun.
Jika terjadi PHK, maka karyawan atau tenaga kerja berhak menerima sejumlah pesangon sebagai kompensasi atas kerja selama mengabdi perusahaan.
Untuk itu, sangat penting bagi seorang karyawan atau tenaga kerja untuk mengtahui cara menghitung besaran pesangon sehingga tidak dirugikan ketika terjadi PHK.
Baca Juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK : Hanya Berlangsung Dua Hari
Simak cara menghitung besaran pesangon sesuai masa kerja.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja