Selanjutnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun minimal 10 tahun.
Menurut Mbau, tersangka ditahan selama 38 hari sejak 6 September 2022 sampai dengan 13 oktober 2022 di ruang tahanan Polres Alor, dan pelaksanaan tahap II ini diterima oleh JPU, Zulkarnaen.
Sementara itu, JPU Zulkarnaen menyatakan, tersangka selanjutnya akan ditahan pihaknya selama 20 hari ke depan dengan menitipkan SAS di Lapas Mola, Kalabahi.***