Jelasnya, surat teguran tersebut adalah akumulasi dari sekian banyak hal yaitu pernyataan, sikap yang dinilai DPD NasDem bertentangan dengan AD/ART Partai.
"Mengkritik kebijakan Pemerintah sah sah saja tapi dilakukan secara internal, bukan didepan forum atau menjadi oposisi sebab NasDem adalah partai pengusung dan pendukung Pemerintah," ujar Vinsen Loe.
Lanjutnya, pihak DPD telah mengirimkan surat tersebut kepada anggota fraksi yang dimaksud dan tembusan kepada Ketua umum NasDem di Jakarta dan DPW NasDem di Provinsi NTT.
Ia menghimbau agar Sipri Temu mengindahkan teguran pertama yang telah dibuat oleh DPD NasDem Belu.
"4 orang DPRD Belu dari NasDem adalah kader terbaik, tapi kami harapkan untuk tetap mengukuti Tatib, AD/ART yang ada. Kami minta Pa Sipri untuk mengindahkan teguran ini dan selalu berkoordinasi, sebab NasDem pendukung Pemerintah saat ini," tandasnya.
Diketahui dalam sidang paripurna pada Senin 20 Juni 2022 tersebut ketika Bupati Belu, Agus Taolin, akan menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terjadi interupsi berkali kali oleh beberapa anggota DPRD Belu hingga tak bisa dilanjutkan sidang tersebut.
Tak Paham Mekanisme
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek menyebutkan ada anggota DPRD Belu yang tidak paham mekanisme sidang.