13 Pemda Dapat Rapor Merah, Wagub NTT Minta Komitmen Pemda Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

9 Agustus 2022, 21:31 WIB
Wakil Gubernur NTT Memberikan Sambutan dalam Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman Tahun 2022 /Anggel/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT melaksanakan kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Kristal Kupang, 9 Agustus 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Ombudsman ini sebagai persiapan untuk penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Kegiatan Work Shop Ombudsman ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi dan dihadiri Pimpinan DPRD NTT, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT, Para Inspektur Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-NTT dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT.

Baca Juga: Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia Fantastis, Simak Selengkapnya!!!

"Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik kita kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi saat memberikan sambutan.

Dikatakannya, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Di samping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo Jenderal Bintang Dua Termuda

Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan arahan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.

Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi acuan bagi Ombudsman untuk melakukan penilaian.

Baca Juga: Terkait Motif Penembakan Terhadap Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bilang Begini

Hasil penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman pada tahun 2021 menunjukan bahwa sebanyak 13 Kabupaten masuk dalam kategori tingkat kepatuhan rendah (warna merah) yaitu Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Ende, Alor, Timor Tengah Selatan, Lembata, Sumba Barat Daya,Sabu Raijua, Sumba Barat, Nagekeo, Malaka, Sumba Timur dan Sumba Tengah.

Dan ada 9 Kabupaten/Kota masuk dalam kategori tingkat kepatuhan sedang (warna kuning) yaitu: Belu, Rote Ndao, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Manggarai Barat, Flores Timur, Sikka dan Kota Kupang.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman pada tahun 2021 tersebut, maka dibutuhkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Brigadir J Terungkap, Salah Satunya Terang Benderang Sejak Awal

Penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas, penataan sistem dan mekanisme pelayanan serta penyediaan sarana dan prasarana merupakan prioritas utama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Saya memberikan apresiasi terhadap peran strategis dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT yang telah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi NTT serta memberikan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan mal administrasi," tutur Wagub Nae Soi.

Pada tahun 2022 ini, Ombdusman akan melakukan penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.

Komponen yang menjadi obyek penilaian adalah Kompetensi Penyelenggara Layanan, Sarana Prasarana, Pengelolaan Pengaduan, dan Ketersediaan Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berkaitan dengan penilaian yang akan dilakukan oleh Ombdusman pada tahun 2022 ini, saya mengharapkan dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan berbagai dokumen, data dan informasi yang berkaitan dengan komponen penilaian.

Workshop yang dilaksanakan pada hari ini merupakan persiapan untuk penilaian pada tahun 2022 dan pemantapan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT.

"Saya mengharapkan semua peserta yang hadir di sini agar dapat memanfaatkan kegiatan workshop ini secara baik untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait penilaian tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap Standar Pelayanan Publik," tutup Wagub Nae Soi.

Peserta yang ikut dalam kegiatan ini dihadiri juga secara online dan offline. Peserta yang hadir offline yakni Kabag Tata Laksana Biro Organisasi, Kabag Organisasi Kabupaten dan Kota, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten dan Kota dan Inspektur Daerah Provinsi dan kabupaten kota, sedangkan peserta yang mengikuti secara online Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan untuk Kabupaten Kota ada juga peserta dari puskesmas yang bergabung. ***

Editor: Ryohan B

Tags

Terkini

Terpopuler