Vikaris yang Setubuhi Anak di Alor Diduga Anggota KNPI, Ini Tanggapan Ketua DPD KNPI NTT

- 5 September 2022, 17:44 WIB
Ketua DPD KNPI NTT, Yoyarib Mau
Ketua DPD KNPI NTT, Yoyarib Mau /Miju/Facebook Yoyarib KannutuanMau

Pasalnya para korban awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya yang bernama bunga (nama samaran,red) diduga juga disetubuhi pelaku, dan dua orang lainnya mawar (16) dan melati (16) diduga mengalami pencabulan atau percobaan, karena keduanya hanya dipeluk pelaku dibagian perut, dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Terlapor saat ini berada di kupang sesuai alamat terlapor, dan Modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut, dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban, sehingga mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dgan terlapor," tandas Mbau.

 Baca Juga: Aturan Penggunaan Dana Desa, Para Kepala Desa Wajib Tahu

Kasus ini, tegas Mbau, diproses dengan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x