Baca Juga: Ini Dia Sekda Baru Kabupaten Malaka, Sesuai Isi Surat Persetujuan Gubernur NTT
Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh MediKupang.com bahwa seorang Vikaris (Calon Pendeta) yang bernama SAS (35) asal Kupang yang bertugas di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur diinformasikan melakukan perbuatan aib dan tercela.
SAS (35) diduga melakukan persetubuhan terhadap enam orang anak remaja di wilayah itu.
Pelaku saat ini telah berada di Kupang, dan tengah dalam upaya "pengejaran" aparat Reskrim Polres Alor yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos.
Mbau kepada MEDIA KUPANG di Mapolres Alor, pada Jumat 2 September 2022 menjelaskan, dugaan kasus ini dilaporkan oleh warga dari Bukapiting, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL).
Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi Jauh Dari Fakta Pelecehan Seksual, Mengarang Cerita Fiktif
Warga melapor berkaitan kasus dugaan persetubuhan terhadap enam orang anak yang dilakukan SAS (35) tahun yang melaksanakan tugas sebagai Vikaris di Alor.
Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Anak yang menjadi korban dalam laporan kasus ini, Mbau menyebutkan, dua orang berstatus pelajar SMA, dan empat orang pelajar SMP.
Waktu dan tempat kejadiannya, jelas Mbau, sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 sampai dengan akhir bulan Maret tahun 2022 di wilayah kompleks salah satu rumah ibadat di Kabupaten Alor.