Sosok Pengacara Muda Asal NTT di Balik Kemenangan Yama Carlos Aktor Film Rumah Merah Putih di PN Tangerang

- 22 September 2023, 13:35 WIB
Sosok Pengacara Muda Asal NTT di Balik Kemenangan Yama Carlos Aktor Film Rumah Merah Putih di PN Tangerang
Sosok Pengacara Muda Asal NTT di Balik Kemenangan Yama Carlos Aktor Film Rumah Merah Putih di PN Tangerang /Fredrik Bau/Hand out untuk Media Kupang

Bahwa pada kenyataannya, dalam proses persidangan, ditemukan fakta hukum bahwa Penggugat ( Arfita Dwi Putri ) terbukti melakukan tindakan yang tidak patuh dan tidak wajar.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan ini, berdasarkan bukti bukti yang kami ajukan, dan didukung dengan keterangan saksi terkait  tindakan yang tidak patuh dan tidak wajar" jelasnya lagi.

Terkait tindakan tindakan dimaksud, Bernadinus Mali hanya menyampaikan beberapa fakta persidangan salah satunya, Arfita Dwi Putri telah berjanji untuk tidak pergi meninggalkan rumah tabpa ijin dan tanpa sepengetahuan Yama.

Apabila ia pergi dari rumah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan suami, maka ia bersedia kehilangan hak asuh anak.

Selain itu, ia menambahkan bahwa hakim mempertimbangkan perihal adanya kebiasaan dan kecenderungan Arfita pulang ke rumah dalam keadaan kurang sadar karena pengaruh minuman beralkohol.

Lebih dari itu, fakta persidangan terbukti bahwa Arfita pergi dari rumah dan saat ini tinggal bersama dugaan selingkuhannya yang bernama ASP.

"Bahwa perihal dugaan perselingkuhan sudah sangat jelas dan terang, terbukti bahwa  ADP berselingkuh dengan ASP.  Hal mana sampai saat ini pihak ADP tidak dapat membantah omongan atau keterangan dari NP saudara kandung dari ASP. Jika kalian berani silahkan bantah omongan tersebut" tegasnya geram.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa bahwa NP saudara kandung dari ASP pernah hidup dan tinggal bersama mereka di rumah ASP selama kurang lebih 3 bulan. Selama waktu tersebut ADP tinggal bersama ASP di runah tersebut.

Dalam keterangannya, di hadapan media cetak, media online dan televisi, NP sudah sering mengingatkan saudranya ASP agar tidak menampung ADP di rumahnya, karena saat itu ia masih bersuami dan ASP masih beristri yang bernama G.

Berdasarkan fakta - fakta persidangan di atas,  maka pertimbangan majelis hakim dan putusannya sangat tepat dan beralasan hukum.

Halaman:

Editor: Fredrik Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x