Mutilasi Warga Papua di Timika Libatkan Oknum TNI AD, Komnas HAM: Diduga Dimutilasi dalam Keadaan Belum Mati

- 7 September 2022, 05:30 WIB
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey menduga, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, dimutilasi sebelum mati.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey menduga, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, dimutilasi sebelum mati. /Kabar Papua/Katharina

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT September 2022 Mulai Cair: Cara Cek, Nominal Bantuan dan Proses Pencairan

Keempat warga Papua itu, dugaan Frits, dimutilasi dalam keadaan belum mati. "Ada yang dimutilasi dalam keadaan yang dalam dugaan belum mati seratus persen, ada unsur sangat sadis di sana."

Diketahui, empat warga Papua korban mutilasi tersebut antara lain, Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Usai dibunuh dan dimutilasi, potongan tubuh empat warga Papua itu diisi di enam karung berbeda. Empat karung berisi potongan badan, satu karung berisi potongan kepala, dan satu karung lagi berisi potongan kaki.

Para Tersangka Mutilasi dan Ancaman Hukuman Mati

Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus mutilasi tersebut. Enam tersangka di antaranya adalah oknum prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat warga sipil.

Masing-masing tersangka berinisial Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R. Selain itu, ada juga warga sipil yaitu APL , DU, R, dan RMH yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kabar Gembira, Ketua FKPTT Sebut Mahasiswa Eks Tim - Tim Bakal Diberikan Beasiswa

Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Selanjutnya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Papua dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah