Hal itu disampaikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ketika berkunjung ke Kabupaten Mimika, Papua pada 31 Agustus 2022 lalu.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka yang melibatkan oknum prajurit TNI AD diancam hukuman mati.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” kata Jenderal Andika.
Diberitakan sebelumnya, para tersangka pembunuhan terhadap empat warga Papua dengan cara mutilasi di Timika, Papua akan disidang di Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura dan Mahmil Makassar.
Sidang di dua Mahmil tersebut akan diikuti oleh enam oknum prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi tersebut.
Hal itu disampaikan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Ia mengatakan, sidang enam prajurit TNI AD yang berpangkat Mayor akan dilaksanakan di Mahmil Makassar.
Sedangkan oknum prajurit TNI AD yang berpangkat Kapten akan disidang di Mahmil Jayapura bersama empat anggota lainnya.
Mayjen Saleh Mustafa mengatakan, para prajurit TNI AD yang akan disidang di Mahmil Jayapura dan Mahmil Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mutilasi terhadap empat warga Papua.
Baca Juga: Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Tembak Anggota di Depan Anak Istri, Netizen : Ikut Jejak Atasannya