Mutilasi Warga Papua di Timika Libatkan Oknum TNI AD, Komnas HAM: Diduga Dimutilasi dalam Keadaan Belum Mati

- 7 September 2022, 05:30 WIB
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey menduga, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, dimutilasi sebelum mati.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Bernard Ramandey menduga, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, dimutilasi sebelum mati. /Kabar Papua/Katharina

“Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Korem 172/PWY Jayapura pada Selasa, 6 September 2022.

Menurutnya, pasal yang memberatkan para tersangka kasus mutilasi itu adal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman sesuai pasal itu adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, kasus mutilasi warga Papua tengah ditangani Polisi Militer (POM). Mayjen Saleh Mustafa berharap kasus itu segera disidangkan, sebab sudah menjadi atensi pimpinan TNI.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah