“Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Korem 172/PWY Jayapura pada Selasa, 6 September 2022.
Menurutnya, pasal yang memberatkan para tersangka kasus mutilasi itu adal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman sesuai pasal itu adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini, kasus mutilasi warga Papua tengah ditangani Polisi Militer (POM). Mayjen Saleh Mustafa berharap kasus itu segera disidangkan, sebab sudah menjadi atensi pimpinan TNI.***