Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

20 Oktober 2022, 15:04 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa pembunuhan Brigadir J. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA KUPANG – Setelah menjalani sidang perdana, terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Adapun agenda dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yaitu pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dari pihak eks Kadiv Propam Polri itu.

Terkait eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan pada Senin lalu.

Baca Juga: Ratusan Anak Alami Gagal Ginjal Akut, Kemenkes RI Minta Apotek di Seluruh Indonesia Berhenti Jual Obat Sirup

Dilansir dari PMJ News, JPU dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, Majelis Hakim harus menolak seluruh dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo.

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap JPU di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Tidak hanya ditolak, JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menanggapi eksepsi dari pihak Ferdy Sambo.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan.”

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pasien Balita, Kemenkes Sebut Tiga Zat Kimia Berbahaya Terkandung dalam Obat Sirup

Eksepsi Ferdy Sambo Cs Belum Menyentuh Substansi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menepis eksepsi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwa lainnya atas dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan, surat dakwaan Ferdy Sambo Cs telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan (eksepsi).

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP,” jelas Sumedana pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Menurutnya, “tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan."

Baca Juga: Video: Banjir Bandang Melanda Pulau Bali, Titik Terparah Ada di Kabupaten Tabanan, Gianyar dan Jembrana

Ketut Sumedana melanjutkan, eksepsi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J, belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana diatur Pasal 156 KUHAP.

Ia menjelaskan, substansi yang tertuang dalam pasal itu terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan.

Syarat-syarat itu memiliki konsekuensi bahwa surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri.”

Menurutnya, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Ia bahkan menyebut eksepsi Ferdy Sambo Cs “beberapa kali ditegur Majelis Hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara.”

Baca Juga: Kasus Persetubuhan Oknum Vikaris Terhadap Anak Segera Disidangkan di PN Kalabahi Alor

Sumedana menjelaskan, eksepsi dari pihak Ferdy Sambo yaitu “mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara."

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan terdakwalainnya.

"Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tutup Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler